pospat.com - Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi beromzet miliaran rupiah dengan modus mengoplos elpiji subsidi tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi tabung 12 kg di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pengungkapan penyalahgunaan elpiji subsidi ini setelah personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek gudang di Kampung Cikujang, RT 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (10/12/2024)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Senin (16/12/2024).
Menurut AKBP Rita, dari hasil penyidikan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator khusus.
Elpiji nonsubsidi suntikan tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp235 ribu/tabung. Praktik pengoplosan elpiji telah berlangsung kurang lebih 6 bulan.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup: Rehabilitasi dan Konservasi Lahan di Sukabumi Harus Segera Dilakukan
Dari aksi tersebut, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp11,7 juta/hari, atau selama menjalankan aksinya pelaku telah meraup keuntungan miliaran rupiah.
"Apabila dihitung selama 6 bulan, ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar," kata Rita dikutip ANTARA.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi pengoplos elpiji subsidi ini.
Dari hasil penyelidikan, ada lima pelaku yang terlibat kasus tersebut, yakni satu pelaku merupakan pemilik gudang atau otak pengoplosan elpiji subsidi, seorang pelaku lainnya merupakan pengelola, dan tiga pelaku lainnya merupakan karyawan pemilik gudang.
Namun, untuk pemilik gudang yang juga otak dari kasus ini, kata dia, sudah menyerahkan diri yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin siang. Pada saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi
Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian karena saat penggerebekan gudang mereka melarikan diri.
AKBP Rita mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Adapun barang bukti yang disita berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.
Selain itu, ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.
Pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi warga yang menaruh curiga dengan aktivitas di gudang tersebut. Mobil bak terbuka yang awalnya masuk dengan muatan tabung elpiji 3 kg (isi), tetapi saat keluar dari gudang tabung-tabung itu isinya telah kosong.
Selain negara yang dirugikan, kata dia, ulah yang dilakukan pelaku juga merugikan konsumen karena isi tabung elpiji 12 kg tidak penuh atau isi gasnya hanya sekitar 9-10 kg.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira bagi Petani! Pangkas 145 Regulasi, Pemerintah Pastikan Distribusi Pupuk akan Lebih Cepat
-
Gempa Sukabumi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami, Namun Waspadai Gempa Susulan
-
Sukabumi Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo Dini Hari, Banyak Warga Yang Panik
-
Perumusan Capai 99 Persen, Skema BBM Subsidi Mengerucut ke BLT
-
Terjun Langsung, Hana Hanifah Bantu Korban Banjir Bandang di Sukabumi
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Bus Angkut Pelajar Asal Bogor di Tol Pandaan-Malang
-
Pemkab Bogor: SMP IT Darul Quran Mulia Tidak Lapor Study Tour ke Malang
-
Bus Angkut Pelajar Asal Bogor Kecelakaan di Tol, Empat Orang Meninggal Dunia
-
Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali Jelang Natal, Mendag Sambangi Pasar Tagog
-
Mendag Tinjau SPBE Padalarang, Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran