pospat.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak untuk membongkar tuntas kasus penambangan dan penjualan timah ilegal. Desakan ini disampaikan pihak embaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN).
Di kasus ini diduga melibatkan Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso. Selain Prio, ada juga nama Direktur PT Timah, Ahmad Dani Virsal, serta pengusaha yang juga penasehat (advisor) Dirut Timah, Edi Kobri alias Buyung.
Kasus ini dari data yang dihimpun oleh LP3HN diduga dilakukan oleh para pelaku. Ada juga praktik pengelembungan harga timah yang diduga dilakukan oleh PT Timah.
Dari rentang waktu tiga bulan saja yakni Januari hingga Maret 2024, diduga ada 2 perusahaan yang mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah. SPK ini membuat kedua belas perusahaan itu melakukan penambangan dan penjualan timah.
Baca Juga: Tegas! Dedi Mulyadi Minta KLHK Buka-bukaan tentang Pengusaha Nakal Perusak Lingkungan
"Data menunjukkan bahwa terdapat para penjual barang yang tidak dapat menjelaskan asal usul sumber biji timah yang dibeli, serta dugaan bahwa PT Timah berperan sebagai fasilitator penambangan ilegal, penadah biji timah ilegal, dan terlibat dalam pengrusakan ekologis yang merugikan negara," ujar Ketua Umum LP3HN Saidin Sianipar, seperti dikutip Sabtu (1/6).
Pihak LP3HN juga mencatat praktik jahat ini membuat negara merugi sebesar Rp 700 miliar dari penjualan ilegal timah batangan yang tidak dapat diperdagangkan di pasar resmi.
Saidin juga menduga adanya keterlibatan pihak lain yang harus diusulkan dalam kasus tersebut.
Dia menekankan, harus adanya transparasi dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan timah, di mana harus tahu asal-usul barang mulai dari pertambangan, pemurnian, hingga barang jadi.
"Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi negara dan menegakkan hukum terhadap pelaku ilegal yang merugikan negara," jelasnya.
Baca Juga: Hasil Survei: Tingkat Kepercayaan Publik kepada Kejaksaan Agung Meningkat, kepada Polri?
Pihak LP3HN sudah melayangkan surat desakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.
Di sisi lain, Saidin mengungkapkan, adanya pembiayaan 28 anggota DPR RI ke Italia dan Jepang oleh PT MIND ID, hanya saja belum direspon baik Kartika Wirjoatmodjo selaku Wamen BUMN maupun Robertus Billitea Deputi Bidang BUMN.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Anak Zarof Ricar Lagi
-
Robert Indarto Diminta Uang Pengganti Rp1,9 T, Kuasa Hukum: Sampai Jual Kolor Tidak akan Lunas
-
Rugikan Negara Rp300 T, Harvey Moeis Tampil Necis Pakai Kemeja Harga Jutaan saat Divonis 6,5 Tahun Penjara
-
Bos RBT Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp4,5 T, Jika Tak Mampu Harta Dilelang
-
Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Terpopuler
- Janji Anies Tarik Pajak 100 Orang Terkaya Dibandingkan dengan Kenaikan PPN, Warganet: Udah Dispill Caranya...
- Koh Dennis Lim Bicara soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Satu Suara dengan Ustaz Felix Siauw
- Nasib Uang Donasi Pak Tarno dari Raffi Ahmad Usai Kena Stroke, Istri Pertama Heran Kenapa Tetap Jualan
- Ditanya Target Capaian 2025 oleh Anak 16 Tahun, Jawaban Gibran Tuai Sorotan: Kamu Sudah Bisa Nyoblos?
- Total Kekayaan Fadli Zon, Disebut Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan!
Pilihan
-
Shin Tae-yong Punya Buzzer? Sumardji: Saya Gak Bisa Jawab tapi...
-
Review Hello Town, Game Renovasi Toko yang Bikin Ketagihan
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
-
Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
-
Mengapa Tidak Ada Ilmu Bumi di Kategori Penghargaan Nobel?
Terkini
-
Berkelakuan Baik dan Aktif Ikut Program, 43 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus Natal
-
Perayaan Natal di Karawang Dipastikan Aman dan Kondusif
-
BRI Aman! Serangan Ransomware Diduga Hoax, Begini Penjelasan Pakar
-
Pulihkan Ekosistem, TNGGP Tutup Pendakian Gede-Pangrango Selama Tiga Bulan
-
Jembatan Penyeberangan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Ambruk, 24 Wisatawan Jatuh ke Sungai