Suara.com - Terdakwa Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi (Tipikor) Jakarta.
Penasihat Hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso menilai bahwa putusan majelis hakim terhadap kliennya dianggap sangat berat. Robert divonis 8 tahun penjara dan harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,9 triliun.
Terkait putusan tersebut, Handika menegaskan bahwa kliennya tidak bakal mampu membayar uang pengganti tersebut.
Bahkan apabila seluruh asetnya dijual, Handika meyakini Robert masih belum bisa membayar uang pengganti tersebut.
"Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi itu uang pengganti itu," kata Handika dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, lanjut Handika, Robert Indarto tidak ikut serta dalam menikmati uang senilai Rp 1,9 triliun dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto," jelasnya.
Selanjutnya, Handika bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut.
"Majelis hakim hanya copy paste tuntutan JPU, mudah-mudahan di tingkat banding kami akan mendapat keadilan sesuai fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Robert terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Menyatakan Terdakwa Robert Indarto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Robert juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan Robert untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,9 triliun.
Apabila tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Robert akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Namun, apabila harta yang dimiliki Robert tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suwito harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuka blokir yang dilakukan terhadap rekening bank Robert.
Sebelumnya, JPU menuntut Robert agar dihukum 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun subsider 8 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Robert didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Cak Imin Mengaku Prihatin: Semoga Sabar...
-
Resmi! KPK Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
-
Hasto Kristiyanto Diseret KPK dalam Kasus Suap, Sprindik Beredar
-
Prabowo Akan Maafkan Koruptor? Yusril Jelaskan Maksud Sebenarnya
-
Menilik Merek dan Harga Kemeja Putih Harvey Moeis saat Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ternyata Branded!
Terpopuler
- Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
- Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
- Mengapa Tidak Ada Ilmu Bumi di Kategori Penghargaan Nobel?
- Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
- Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
Pilihan
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
-
Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
Terkini
-
Ironi Natal 2024: Kardinal Suharyo Soroti Limpahan Sampah Makanan dan Kemiskinan yang Kian Menganga
-
Di Tengah Krisis Gaza, Starmer Sampaikan Pesan Natal Penuh Harapan
-
Setyo Budiyanto dkk Gercep Jerat Hasto Tersangka, Uceng UGM Sindir Kinerja KPK Era Firli Cs: Kalian Memalukan!
-
Suriah-Iran Memanas, Peringatan Keras Damaskus pada Teheran
-
Mengenal Belalang Setan Beracun, Ini Ciri-ciri dan Habitatnya!
-
Setiap Jam Satu Anak Tewas di Palestina
-
Hasto PDIP jadi Tersangka KPK, Jokowi Tertawa Geli Namanya Disebut-sebut
-
Israel Terus Melanggar Kesepakatan Gencatan Senjata, PM Lebanon Minta Komite Pemantau Lakukan Ini
-
Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Cak Imin Mengaku Prihatin: Semoga Sabar...
-
Cak Imin Pastikan PPN 12 Persen Tak Menyasar Sektor UMKM dan Pariwisata