Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus pemufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, penyidik kembali memeriksa anak dari Zarof Ricar, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yang terseret dalam perkara ini.
“Penyidik memeriksa dua orang saksi, dalam penanganan perkara Ronald Tannur. Kedua saksi yakni WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan, dan DCA selaku anak tersangka ZR,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (25/12/2024).
Adapun kedua tersangka diperiksa guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terpidana Ronald Tannur, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Penyidik, sebelumnya juga telah memeriksa keluarga Zarof Ricar dalam perkara ini. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ronny Bara Pratama alias RBP, yang merupakan anak dari Zarof Ricar. Selanjutnya Dian Agustiani alias DA selaku istri Zarof.
“Penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Ronald Tannur,” kata Harli, Senin (23/12/2024).
Tercatat sejak Zarof menjadi tersangka anak dan istrinya sudah dua kali bolak-balik diperiksa.
Anak dan istri Zarof, sebelumnya juga sempat diperiksa oleh penyidik pada Senin (25/11/2024). Saat itu anak dan istrinya sempat diperiksa bersama dengan Otto Cornelis Kaligis.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
Perkara ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.
Tak mau anaknya masuk penjara, Meirizka kemudian menghubungi Lisa Rahmat, dan memintanya untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa sudah saling mengenal lantaran anak mereka pernah satu sekolah. Kemudian Meirizka menyampaikan keinginannya agar Ronald bisa bebas.
Lisa pun menyanggupinya, namun harus ada biaya yang dikeluarkan. Lisa meminta uang senilai Rp3,5 miliar untuk biasa pengurusan.
Lisa kemudian menghubungi Zarof, sebagai orang yang turut mengatur komposisi hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang Ronald Tannur.
Atas upaya tersebut, Ronald dinyatakan bebas lewat vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Harvey Moeis ke Sandra Dewi: Titip Anak-anak, Papa Bukan Koruptor
-
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim Surabaya
-
Bakal jadi Pesakitan, 3 Hakim PN Surabaya Segera Diadili Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Tom Lembong, Bakal Ada Tersangka Baru?
-
Hakim Dissenting Opinion di Putusan Kasasi Ronald Tannur, Begini Respons Kejagung
Terpopuler
- Kaleidoskop Timnas Indonesia 2024: Era Pemain Keturunan, Cetak Sejarah Hingga Kangen Elkan Baggott
- Kevin Diks: Aku Kehilangan Jati Diri
- Shin Tae-yong Punya Buzzer? Sumardji: Saya Gak Bisa Jawab tapi...
- Review Hello Town, Game Renovasi Toko yang Bikin Ketagihan
- Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
Pilihan
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
-
Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
Terkini
-
Tabrakan dengan Sekawanan Burung Diduga Jadi Penyebab Jatuhnya Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan
-
Intip Lagi Respons Jokowi Sambil Tertawa saat Namanya Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto PDIP
-
Hasto Tersangka Suap Harun Masiku, Analisis IPW Sebut KPK Tunggu Jokowi Lengser Hindari Politisasi
-
Politik dan Hukum 'Bertarung,' Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Jadi Sorotan
-
Mulai Februari Pemerintah Sediakan Bus Bersubsidi, Kurangi Kepadatan ke Puncak
-
Ujian Persatuan Nasional di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
-
Harapan Paus Fransiskus di Hari Natal: Perang di Gaza dan Ukraina Berakhir
-
Pemerintah Didesak Serius Awasi Angkutan Logistik, Perlu Revisi UU LLAJ?
-
Dari Masjid hingga Klenteng, Menag Dorong Semua Rumah Ibadah Hidupkan Spiritualitas
-
Gencatan Senjata di Jalur Gaza Gagal, Hamas Ungkap Syarat Baru dari Israel