pospat.com - Gudang elpiji oplosan berhasil digerebek Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat. Gudang tersebut dijadikan tempat untuk mengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi.
"Kami melakukan penggerebekan gudang yang dijadikan sebagai tempat oplosan gas elpiji," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengutip dari Antara.
Arif mengatakan pada saat digerebek petugas menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi yang sedang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 sampai 50 kilogram.
Menurutnya penggerebekan, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait alur atau distribusi gas elpiji 3 kilogram subsidi.
Baca Juga: Gudang Gas Elpiji Oplosan di Cirebon Digrebek Polisi, 1.000 Tabung Subsidi Dipindah ke Ukuran Besar
Pada saat dilakukan penyelidikan, lanjut Arif terdapat hal yang mencurigakan sehingga petugas terus mengintai, dan didapati ada penyelewengan dan pengoplosan gas subsidi menjadi gas non subsidi.
"Pada saat penggerebekan, kami menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 13 tabung gas 5,5 kilogram, 242 tabung ukuran 12 kilogram dan 86 tabung gas ukuran 50 kilogram," tuturnya.
Pada saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga orang yaitu pemilik atau pengelola tempat, pekerja, dan juga penjaga gudang.
Ketiganya kata Arif, di bawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukan mereka selama ini.
"Hasil pemeriksaan sementara, kami menetapkan seorang berinisial AR menjadi tersangka dan dia merupakan pemilik," katanya.
Baca Juga: Dampak Harga BBM Naik, Petani Gunakan Gas Elpiji untuk Mesin Pompa Air
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Berita Terkait
-
Penampakan Gunungan Sampah Hiasi Pasar Induk Caringin di Bandung
-
Saka Tatal Tak Bersalah? Pengacara Ini Bongkar Kejanggalan Putusan PK Kasus Vina Cirebon
-
Profil Titin Prialianti: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon Pingsan usai PK Ditolak Hakim
-
Cek Lokasi Penyebab Banjir Desa Karangligar, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa: Ini Banjir Abadi...
-
Sukabumi Dikepung Banjir Bandang, Longsor dan Jembatan Ambruk Akibat Hujan Deras
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Bus Angkut Pelajar Asal Bogor di Tol Pandaan-Malang
-
Pemkab Bogor: SMP IT Darul Quran Mulia Tidak Lapor Study Tour ke Malang
-
Bus Angkut Pelajar Asal Bogor Kecelakaan di Tol, Empat Orang Meninggal Dunia
-
Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali Jelang Natal, Mendag Sambangi Pasar Tagog
-
Mendag Tinjau SPBE Padalarang, Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran