Scroll untuk membaca artikel
News / Metropolitan
Senin, 12 September 2022 | 17:40 WIB
Penggrebekan gas elpiji oplosan di Cirebon. [ANTARA/Khaerul Izan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gudang tempat mengoplos gas elpiji baru-baru ini berhasil digrebek Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat. Dari penggrebekan itu, terungkap lebih dari 1.000 tabung gas subsidi dipindah ke non subsidi.

"Kami melakukan penggerebekan gudang yang dijadikan sebagai tempat oplosan gas elpiji," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Senin (12/9/2022).

Arif menjelaskan, pada saat penggrebekan, petugas menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi yang sedang dipindah ke tabung gas ukuran besar, yakni 12 sampai 50 kilogram.

Setelah penggrebekan itu, lanjut Arif, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait alur atau distribusi gas elpiji 3 kilogram subsidi.

Kasus ini sendiri telah diselidiki oleh Polresta Cirebon. Karena ada hal yang mencurigakan selama penyelidikan, maka polisi terus mengintai, dan didapati ada penyelewengan dan pengoplosan gas subsidi menjadi gas non subsidi.

"Pada saat penggerebekan, kami menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 13 tabung gas 5,5 kilogram, 242 tabung ukuran 12 kilogram dan 86 tabung gas ukuran 50 kilogram," jelasnya.

Pada saat penggerebekan, polisi juga mengamankan tiga orang. Mereka adalah pemilik atau pengelola tempat, pekerja dan juga penjaga gudang.

Ketiganya kata Arif, di bawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukan mereka selama ini.

"Hasil pemeriksaan sementara, kami menetapkan seorang berinisial AR menjadi tersangka dan dia merupakan pemilik," tambahnya.

Baca Juga: Dampak Harga BBM Naik, Petani Gunakan Gas Elpiji untuk Mesin Pompa Air

Akibat perbuatannya AR dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar. [ANTARA]

Load More