Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pengoplos Gas Bersubsidi di Cianjur Diamankan Polisi

Pelaku mengoplos gas bersubsidi 3kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan meraup untung Rp70 ribu per tabung.

Syaiful Rachman
Selasa, 17 Desember 2024 | 19:10 WIB
Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pengoplos Gas Bersubsidi di Cianjur Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap DP (45) pelaku pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi yang sudah menjalankan aksinya selama satu tahun sehingga merrugikan negara Rp1 miliar.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

pospat.com - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku pengoplos gas bersubsidi ke nonsubsidi DP (45) di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang yang sudah sejak setahun terakhir melakukan aksinya sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur Selasa (17/12/2024), mengatakan DP merupakan warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang yang merupakan spesialis pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram.

Pelaku mendapat keuntungan lebih karena isi setiap tabung gas nonsubsidi setelah ditimbang hanya memiliki berat 9 sampai 10 kilogram, dimana pelaku mempelajari cara memindahkan isi dari seorang temannya di luar kota.

Akibat perbuatannya, DP dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Baca Juga:Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Garut Gencar Berantas Peredaran Minuman Keras

"Tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp190 ribu, sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp70 ribu per tabung, kegiatan terlarang tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir sehingga negara dirugikan sekitar Rp1 miliar," kata Tono seperti dimuat ANTARA.

"Dari lokasi pengoplosan diamankan 40 tabung gas subsidi dalam kondisi kosong, 84 tabung gas Brightgas berisi, 4 tabung Brightgas kosong, 6 gas elpiji 12 kg kosong, 200 karet, ratusan segel ilegal, 14 pipa pemindah gas, paku, dan 1 unit kulkas," katanya.

Dia menjelaskan terbongkar-nya tempat pengoplosan gas tersebut berawal dari laporan warga yang curiga setiap hari mencium bau gas menyengat dari dalam rumah, sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Pihaknya berharap warga yang mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya segera melapor ke aparat keamanan setempat atau langsung ke Polres Cianjur guna dilakukan tindakan serta tidak main hakim sendiri.

"Silahkan lapor ke Polsek setempat atau langsung ke Polres Cianjur, selama ini kami banyak mendapat bantuan dari laporan warga di seluruh wilayah Cianjur," katanya.

Baca Juga:KPU Cianjur Tunggu Putusan MK Sebelum Umumkan Pemenang Pilkada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak