Suara.com - Sejumlah kasus polisi tembak warga sipil jadi perhatian publik. Indonesia Police Watch (IPW) mencatat ada empat kasus yang menghebohkan terkait penggunaan senjata oleh polisi hingga menewaskan warga sipil.
Semua peristiwa kekerasan oknum aparat itu terjadi pada September dan November 2024.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kalau kasus-kasus itu telah menimbulkan citra buruk terhadap institusi kepolisian.
"Peristiwa itu, pada akhirnya memicu situasi memanas pro kontra di masyarakat. Pihak yang kontra menyatakan bahwa anggota Polri tidak perlu dipersenjatai, sementara yang pro menyatakan senjata masih diperlukan oleh anggota Polri untuk mengamankan, melindungi dan mengayomi masyarakat dari tindakan kejahatan yang membahayakan nyawa," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga: Polisi Bunuh Diri Meningkat di 2024, Polri Disarankan Buat Program Pembinaan Mental
Menurut Sugeng, pemakaian senjata oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan standar operasional prosedur (SOP). Hanya saja, IPW berpandangan kalau setiap anggota Polri yang memiliki izin senjata api dinas harus memenuhi sejumlah sikap.
"Pertama, harus memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam menggunakan senjata api, termasuk pemahaman tentang aturan penggunaan senjata sesuai hukum dan prosedur. Disamping dilakukannya tes psikologis," ujarnya.
Kedua, anggota polisi yang bersenjata harus patuh terhadap aturan dan etika penggunaan senjata sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, seperti Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan dilakukan dengan memperhatikan HAM (Hak Asasi Manusia).
Ketiga, pengguna senjata harus menjaga keamanan dan keselamatan senjata yang dipegang, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan penggunaan senjata.
Keempat, pengguna senjata harus mampu mengendalikan emosi, bertindak tenang, dan menggunakan senjata hanya ketika diperlukan secara proporsional dan dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Sosok Natalie Rupnow, Siswi di Balik Tragedi Penembakan Massal Sekolah Wisconsin AS
Kelima, anggota Polri harus berhati-hati agar senjata tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Ke-enam, penggunaan senjata harus mempertimbangkan prinsip legalitas (berdasarkan hukum), nesesitas (adanya kebutuhan mendesak), dan proporsionalitas (sesuai dengan ancaman yang dihadapi).
Ketujuh, penggunaan senjata itu, harus digunakan dalam kondisi yang mengancam keselamatan nyawa seseorang, bukan untuk menunjukkan kekuasaan atau intimidasi.
"Dengan sikap tersebut, anggota Polri diharapkan menggunakan senjata api secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Sugeng.
Tidak kalah penting, tambah Sugeng, setiap atasan harus mengawasi dan mengevaluasi penggunaan senjata oleh bawahannya. Dengan begitu maka profesionalisme Polri dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri meningkat.