pospat.com - Keluarga Didi Hartanto, berharap pelaku pembunuhan di Perumahan Bumi Citra Indah, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat mendapatkan hukuman maksimal.
Seperti diketahui, Didi Hartanto menjadi korban pembunuhan pada Sabtu (23/3/2024) lalu dan jasadnya dikubur di lantai rumah, pelaku merupakan tukang kebun komplek rumahnya, bernama Ijal.
Sepupu korban, Agus Wardoyo mengatakan keluarga tidak menyangka Didi menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di lantai rumah.
Baca juga:
Baca Juga:Ijal Habisi Nyawa Didi Hartanto, Cor Korban di Belakang Rumah Lalu Nyamar Jadi Badut
Selain itu, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada kepolisian, namun berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Berharap dari kami, ini kejadian jangan sampai terulang kembali, kami tahu kondisi kami seperti apa dengan kejadian seperti itu," kata Agus, Rabu (17/4/2024).
"Terhadap pelaku mohon diproses secara hukum dan setimpal dengan perbuatannya, dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan aturan yang diberlakukan dari pihak pemangku kebijakan di negara ini," harapnya.
Korban sendiri sudah dimakamkan di kampung halamannya di Sragen, pada Rabu (17/4/2024) pagi, setelah Tim Inafis Polres Cimahi dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengevakuasi jenazah Didi, Selasa (16/4/2024) siang.
Baca juga:
Baca Juga:Uang Rp300 Ribu Jadi Alasan Ijal Bunuh dan Cor Didi Hartanto di Dalam Rumah
Menurut Agus, setelah dievakuasi proses autopsi Didi berjalan dengan lancar, sehingga korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kediaman orang tuanya.
"Setelah jenazah saudara kami itu di TKP dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi, tiga jam mungkin proses autopsi itu langsung diserahkan ke pihak kami, jadi polres menyerahkan ke pihak keluarga, jadi saat itu sekitar jam 7 langsung diserahterimakan kepada kami," ungkapnya.
"Langsung dibawa ke Sragen ke tempat tinggal keluarga besar orang tuanya, sekitar jam setengah 2 pagi jenazah sudah sampai di tempat saudara kami di Sragen, disolatkan dan langsung dimakamkan di pemakaman desa, proses berjalan dengan baik," jelasnya.
Polres Cimahi sendiri telah menetapkan Ijal sebagai tersangka pembunuhan Didi, untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terima kasih, saya mengucapkan terima kasih khususnya kepada jajaran kepolisian polres Cimahi, dari awal sampai prosedur dan berhasilnya mengungkap kasus ini, saya ucapkan terimakasih kepada segenap anggota. Ini apresiasi sebesar-besarnya keluarga kami, karena prosesnya responsif sekali, karena pengajuan kasus ini dari laporan kehilangan sampai naik ke laporan kriminal," pungkasnya.
Kontributor : Rahman