Sadis! Leher Ditusuk Pakai Gunting, Mayat Sopir Taksol Dibuang Perampok di Kali Malang

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:37 WIB
Sadis! Leher Ditusuk Pakai Gunting, Mayat Sopir Taksol Dibuang Perampok di Kali Malang
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayat tanpa identitas yang tersangkut eceng gondok di Saluran Irigasi Tarum Barat atau Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jabar pada Sabtu (21/12/2024) ternyata dibunuh oleh perampok yang menyamar sebagai penumpang. Setelah kasusnya diselidiki, polisi turut meringkus berinisial AS (42) yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap sopir taksol tersebut. 

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas itu diciduk setelah polisi mengendus lokasi persembunyiannya di kawasan Kebumen, Jawa Tengah.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, di Karawang, Selasa mengatakan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan itu merupakan jenazah korban pembunuhan berencana.

Terkuaknya kasus ini, motif di balik AS merencanakan pembunuhan karena ingin menguasai kendaraan mobil milik korban.

Baca Juga: Terkuak! Akal Bulus Hasto PDIP Halangi Kasus KPK: Suruh Harun Masiku Kabur, Rendam HP hingga Rekayasa Saksi-saksi

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Nazal menyampaikan bahwa pelaku memesan jasa driver online melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke suatu tempat.

"Pelaku sebenarnya telah merencanakan pembunuhan. Jadi setelah sampai lokasi pelaku tidak tega untuk menghabisi korban, kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain," katanya.

Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku di tengah jalan. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

"Pelaku melihat ada gunting lalu mengambil dan menusuk korban di bagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang," katanya.

Terkait kasus pembunuhan terhadap sopir taksol itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu hp merek OPO, KTP-SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia nopol D 1307 YTC, serta dua handphone milik pelaku.

Baca Juga: Dobel! Selain Kasus Harun Masiku, Hasto PDIP jadi Tersangka Kasus Obstruction of Justice di KPK

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 368 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI