pospat.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pastikn sanksi bakal diterima oleh satpol PP Garut yang viral lantaran membuat video dukungan untuk paslon nomor 2.
Bey tegaskan, aparatur negara harus bersikap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan, guna memastikan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan harapan dapat melahirkan pemimpin yang baik.
"Satpol PP itu kan aparatur daerah, perangkat daerah karenanya harus netral. Kemudian (mereka) sudah dikenakan sanksi, sesuai mekanisme," ujar Bey usai meninjau RSUD Sumedang, Rabu.
Bey menjelaskan bahwa para oknum Satpol PP tersebut menerima hukuman yang berbeda berupa penghentian gaji, sebagai sanksi dan bila kembali berulah, Bey memastikan akan ada hukuman yang lebih berat.
Baca Juga:Update Kondisi Sumedang Pasca Gempa Susulan: 500 Mengungsi, 400 Rumah dan 17 Sekolah Rusak
"Saya tidak hafal. Tapi satu (orang) tiga bulan tidak mendapatkan gaji dan yang lain satu bulan. Nanti kalau melakukan lagi, sanksinya bisa lebih berat," tuturnya.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan sekumpulan anggota Satpol PP di Garut yang mendukung calon wakil presiden nomor urut 2, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 orang anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Narasi mereka dipimpin oleh satu orang. Dalam video itu dijelaskan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut.
Anggota lainnya kemudian mengikuti narasi yang disampaikan di akhir kalimat, lalu mereka mengangkat foto cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Janjikan Anggaran Riset Minimal 1 Persen dari PDB, Jadi Kabar Baik untuk Dosen?
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ungkapnya.
Diketahui bahwa ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam pemilu.
Hal ini diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "netralitas".