Sopir Bus Handoyo yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Cipali Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"

Galih Prasetyo
Minggu, 17 Desember 2023 | 17:41 WIB
Sopir Bus Handoyo yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Cipali Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Profil Bus PO Handoyo yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 72, Punya Julukan Raja Jalanan dari Lembah Tidar [Instagram @seputar_handoyo[

pospat.com - Rinto Katana (28) bus sopir Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor yang alami kecelakaan maut di KM 72 Tol Cipali, Purwarkarat, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/12).

Rinto saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta. Rinto ini merupakan sopir kedua bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali.

Baca Juga:Pasien Meninggal Saat Hendak Operasi Gigi, RS Hasan Sadikin Buka Suara: Sesalkan Konten Viral

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.

Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.

"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Dengan pasal yang dikenakan kepadanya, Rinto bisa terancam mendekam di bui selama 12 tahun.

Kecelakaan Maut Bus PO Handoyo

Baca Juga:Horor di Tol Cipali: Kecelakaan Maut Renggut 12 Jiwa, Kronologi Tragedi Terungkap!

Kecelakaan maut terjadi di tol Cikampek-Purwakarta atau tol Cipali Jawa Barat arah ke Jakarta tepatnya di KM 72, Jumat (15/12) sore sekitar pukul 15:50 WIB. Kecelakaan itu melibatkan satu bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor.

12 orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut ini, sementara satu orang mengalami luka berat dan korban lainnya mengalami luka ringan.

Kecelakaan tunggal ini menurut keterangan Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo berawal saat bus AA-7626-OA melintas dari arah Cirebon dan akan keluar menuju Interchange Cikampek.

Setelah memasuki tikungan interchange, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraan sampai akhirnya terbalik dan menimpa guardrail atau pagar pengaman jalan. Sementara posisi akhir kendaraan terbalik miring menghadap timur.

Dalam peristiwa ini terdapat 12 korban meninggal dunia, satu korban luka berat, dan delapan korban lainnya mengalami luka ringan.

Petugas medis kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Radjak Hospital Purwakarta dan Rumah Sakit Siloam Purwakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini