pospat.com - Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan bahwa larangan penjualan minuman beralkohol dilakukan untuk menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini," kata Aep di Karawang, Rabu (25/12/2024).
"Tidak boleh ada yang menjual minuman keras. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk nanti dilakukan sweeping di sejumlah titik yang biasa menjual minuman beralkohol," sambungnya dikutip ANTARA.
Dalam surat edaran itu juga mengatur mengenai pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2025, maksimal sampai pukul 02.00 WIB.
"Kegiatan perayaan harus berakhir pukul 02.00 WIB. Ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat," katanya.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor: 6568 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan libur perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor :12 Tahun 2023.
Surat edaran tersebut secara tegas melarang penjualan dan atau pengedaran minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, penjualan miras di tempat yang telah memiliki izin pun akan dibatasi.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Ibadah Malam Natal di Bandung Aman dan Damai, Lalu Lintas Lancar
"Penjualan miras di tempat yang sudah berizin pun akan diawasi ketat. Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," katanya.
Menurut dia, Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan secara intensif untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak.
Tindakan penghentian kegiatan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2024: Era Pemain Keturunan, Cetak Sejarah Hingga Kangen Elkan Baggott
-
Harapan Paus Fransiskus di Hari Natal: Perang di Gaza dan Ukraina Berakhir
-
Dari Masjid hingga Klenteng, Menag Dorong Semua Rumah Ibadah Hidupkan Spiritualitas
-
Ucapan Natal Presiden Prabowo: Harapan Damai bagi Bangsa
-
Polda Metro Jaya Imbau Warga Pakai Transportasi Umum saat Bepergian di Malam Tahun Baru
Terpopuler
- Nasib Uang Donasi Pak Tarno dari Raffi Ahmad Usai Kena Stroke, Istri Pertama Heran Kenapa Tetap Jualan
- Susi Pudjiastuti Ikut Komentari Lukisan Yos Suprapto yang Dianggap Kritik Pemerintah: Kalau Tidak Boleh Pameran...
- Sepulang Umrah, Hanung Bramantyo dan Keluarga Ikut Misa Natal di Vatikan
- Segini Kekayaan Hasto Kristiyanto, Tak Pernah Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003
- Jay Idzes Soroti Fans Timnas Indonesia: Saya Tak Ingin Pilih Negara...
Pilihan
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
-
Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
-
Kepala Otorita Sebut Nilai Investasi IKN Capai Triliunan, Benarkah?
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah, Mulai Rp 1 Jutaan Terbaik Desember 2024
Terkini
-
Sampah Menggunung, Pemkot Bandung Tegur Pengelola Pasar Caringin
-
Hujan Deras Picu Longsor di Dusun Cigorowek Pangandaran, Akses Jalan Tertutup
-
Akses Jalan Palabuhanratu-Pajampangan Masih Lumpuh, Empat Alat Berat Diturunkan
-
Tandang ke Markas Persis Solo, Persib Ingatkan Bobotoh untuk Tidak Datang ke Manahan
-
Polresta Bogor Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Delapan TKW Ilegal