Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:05 WIB
Ilustrasi Penemuan mayat mengambang di Kali Malang (Dok Foto: Dok Humas Damkar Jaktim)

pospat.com - Polres Kabupaten Karawang mengungkap penemuan mayat tanpa identitas yang tersangkut eceng gondok di Saluran Irigasi Tarum Barat atau Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, di Karawang, Selasa (24/12/2024) mengatakan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan itu merupakan jenazah korban pembunuhan berencana.

Sebelumnya, penemuan mayat pria tanpa identitas terjadi pada Sabtu (21/12/2024), di Saluran Irigasi Tarum Barat atau Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain. (ANTARA/Ali Khumaini)

Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan berhasil menangkap pelaku usai melalukan evakuasi dan pemeriksaan jasad korban.

Baca Juga: KCIC Buka Penjualan Tiket Whoosh Dari dan Menuju Stasiun Karawang

Korban yang ditemukan tewas merupakan sopir taksi online. Sedangkan pelaku berinisial AS (42) yang berprofesi sebagai buruh lepas, ditangkap di daerah sekitar Kebumen, Jawa Tengah.

Kapolres menyampaikan bahwa pelaku terancam pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati. Alasannya karena pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan motif ingin menguasai kendaraan mobil milik korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Nazal menyampaikan bahwa pelaku memesan jasa driver online melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke suatu tempat.

"Pelaku sebenarnya telah merencanakan pembunuhan. Jadi setelah sampai lokasi pelaku tidak tega untuk menghabisi korban, kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain," katanya seperti dimuat ANTARA.

Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku di tengah jalan. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Waspada Bencana, BPBD Karawang Sebar Personel ke Sejumlah Lokasi Wisata

"Pelaku melihat ada gunting lalu mengambil dan menusuk korban di bagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang," katanya.

Dari peristiwa ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu hp merek OPO, KTP-SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia nopol D 1307 YTC, serta dua handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 368 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Load More