pospat.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Mahmudin mengungkapkan sampah yang menggunung hingga empat meter di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, dirapatkan oleh Pemkot Bandung dan swasta pengelola Pasar Caringin.
"Dirapatkan hari ini, antara pengelola Pasar caringin, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Tapi solusinya harus cepat," kata Bey Mahmudin, di Bandung, Senin (16/12/2024).
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut dia, akan diketahui apa solusinya untuk penanganan sampah di Pasar Caringin.
Mengingat pengelola pasar tradisional tersebut adalah swasta, sementara Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, harus dilakukan pengurangan ritase untuk menghindari overload di sana.
Baca Juga: Sakit Hati dan Cemburu, Motif Penculikan di Antapani Bandung
"TPA Sarimukti bisa digunakan, tapi tetap kami minta pengurangan sampah," katanya dikutip ANTARA.
Untuk Kota Bandung dan sekitarnya, kata Bey, sebagai solusi jangka panjang adalah dengan penekanan pada pengelolaan sampah dari rumah serta pengoptimalan TPS Reduce-Reuse-Recycle (3R).
"Juga dari rumah, TPS 3R sih yang paling penting itu. Jadi, seharusnya di Caring itu ada TPS 3R yang bisa berfungsi," ucapnya.
Sementara itu di lokasi lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi, menegaskan sampah di Pasar Caringin dikelola oleh swasta mengingat Pasar Caringin bukan milik Pemkot Bandung.
"Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar," ujar Dudy.
Hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menjelaskan tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemkot maupun swasta. Dudy merinci ada empat langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:
1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke TPS di kawasan tersebut.
3. Mengolah sampah di TPS3R.
4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia mencontohkan di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Cerpen Roti Terlezat di Dunia: Ibu yang Pamer Kekayaan Anak
-
Akses Jalan Dibangun, Stasiun Kereta Cepat Karawang Mulai Beroperasi
-
Bupati Terpilih Polewali Mandar, Mampukah Tangani Masalah Sampah?
-
Persib Bandung Tak Terkalahkan dalam 18 Laga, Bojan Hodak Soroti Persebaya Surabaya
-
Penampakan Gunungan Sampah Hiasi Pasar Induk Caringin di Bandung
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Bus Angkut Pelajar Asal Bogor di Tol Pandaan-Malang
-
Pemkab Bogor: SMP IT Darul Quran Mulia Tidak Lapor Study Tour ke Malang
-
Bus Angkut Pelajar Asal Bogor Kecelakaan di Tol, Empat Orang Meninggal Dunia
-
Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali Jelang Natal, Mendag Sambangi Pasar Tagog
-
Mendag Tinjau SPBE Padalarang, Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran