pospat.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie A. Rachim bakal memiliki kendaraan dinas berupa mobil listrik pada tahun 2023.
Hal ini diketahui dari Pemerintah Kota Bogor yang menganggarkan dana Rp 1,8 miliar untuk pembelian dua unit mobil dan lima sepeda motor listrik yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masuk ke dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Diketahui, dua unit mobil listrik itu bakal digunakan sebagai kendaraan dinas Wali Kota Bogor dan wakilnya.
Sekretaris Daerah Pemkot Bogor Syarfah Sofiah mengatakan penganggaran tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Ini semangat pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah daerah untuk mengurangi kendaraan berbahan dasar minyak (BBM)," katanya, Kamis (29//9/2022).
Baca Juga: Talkshow IEMS 2022: Penggunaan Kendaraan Listrik Meningkat, Perlu Riset Serius Pengembangan Baterai
DPRD Kota Bogor telah mengesahkan perubahan APBD 2022 yang terdiri dari pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 triliun, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3,09 triliun, dan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 360 miliar.
Syarifah menjelaskan dengan penetapan perubahan anggaran tersebut, terdapat dana Rp1,8 miliar untuk pengadaan kendaraan listrik, sebesar Rp1,7 miliar untuk dua unit mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie A. Rachim dan lima sepeda motor seharga Rp137,5 juta per unit.
Mobil tersebut diharapkan telah tersedia pada akhir tahun 2022. Namun demikian, kata Syarifah, semua itu tergantung dari ketersediaan mobil dari produsen.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Ia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Baca Juga: Ini Alasan Transisi Menuju Kendaraan Listrik Masih Lamban
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan secara global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju. [Antara]
Berita Terkait
-
Geely Tegaskan Komitmen Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Bye-bye Macet! 8 Jalur Alternatif ke Puncak Bogor saat Libur Nataru
-
Viral! Driver Ojol Ini Bikin Penumpang Auto Sultan, Mobil Ini Jadi Pemicunya
-
NETA Umumkan Langkah Strategis di Indonesia, Hadapi Pertarungan Segmen Mobil Listrik 2025
-
Wisata Air Telaga Ciburial Bogor, Berenang di Kolam Alami Bernuansa Syahdu
Tag
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Terkini
-
Pj Gubernur Jabar Minta Pengelola Hotel, Restoran dan Tempat Wisata Kelola Sampah Secara Mandiri
-
Kabut Tebal dan Jarak Pandang Terbatas, Polisi Imbau Wisatawan Waspada Saat Melintasi Jalur Puncak
-
Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Wilayah Depok
-
Gunung Garu Sukabumi Longsor, Puluhan KK Mengungsi
-
Hasil Olah TKP Laka Maut yang Tewaskan Ibu Hamil di Kampung Ongkrak Sukabumi