Puluhan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Bandung dalam Dua Pekan

Polisi juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp250 juta.

Syaiful Rachman
Jum'at, 20 Desember 2024 | 05:06 WIB
Puluhan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Bandung dalam Dua Pekan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil meringkus 55 pengedar narkoba selama dua pekan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). ANTARA/Rubby Jovan

pospat.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil meringkus 55 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tembakau sintetis serta obat terlarang selama dua pekan, terhitung sejak 26 November hingga 17 Desember 2024.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai total mencapai Rp250 juta

"Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Kamis (19/12/2024).

Selain itu, polisi juga menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir.

Baca Juga:Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Sebagian besar dari obat-obatan tersebut diperoleh dari 15 warung yang kini sudah diberi garis polisi. "Para tersangka akan terus kami proses hingga pengadilan," ujar dia.

Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dia menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan selama libur panjang mendatang.

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya," jelasnya dikutip ANTARA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111, 112, dan 114, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga:Insiden Warnai Peresmian Rusun Rancaekek, Layar Besar Ambruk Saat AHY Ucap Salam

Beberapa tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak