pospat.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan tidak memperpanjang status tanggap darurat bencana (TDB) di 15 kecamatan terdampak dengan menerapkan status pemulihan setelah tanggal 25 Desember.
Kepala Pelaksana BPBD Cianjur Asep Kusmana Wijaya di Cianjur, Selasa, mengatakan setelah dua kali perpanjangan sejak tanggal 4 Desember, status TDB dihentikan dan dilakukan masa transisi setelah bencana dengan memfokuskan pendataan rumah rusak guna mendapat stimulan.
"Setelah tangga 25 Desember pemerintah akan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan, sehingga bantuan pemerintah yang berasal dari dana biaya tidak terduga (BTT) akan dihentikan," kata Asep.
Penggunaan BTT berpedoman pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan BPBD Cianjur, sehingga beberapa dinas yang berwenang dapat mengajukan penggunaan dana BTT berdasarkan SK tersebut.
Baca Juga: Disbudpar Jamin Kegiatan Wisata di Cianjur Aman
Selama status TDB diberlakukan, beberapa instansi, seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan BPBD telah menggunakan BTT sesuai dengan kewenangan.
BPBD menggunakan dana BTT untuk menyewa gedung PGRI Sukanagara untuk posko lapangan pusat penerimaan bantuan, termasuk gudang penyimpanan logistik untuk pengungsi sebelum didistribusikan ke belasan kecamatan terdampak.
"BTT yang terpakai sekitar Rp1 miliar digunakan beberapa instansi, kami belum tahu pasti angkanya baru perkiraan, karena digunakan Dinsos untuk dapur umum, Disperkim dan PUTR untuk perbaikan infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana," jelasnya dilansir ANTARA.
Sedangkan selama tahap pemulihan, pihaknya akan memperbaiki data kerusakan rumah akibat gempa, dimana data sementara tercatat sekitar 3.098 unit rumah rusak terdampak bencana banjir, longsor, dan pergerakan tanah yang terjadi.
"Rincian rumah rusak, di antaranya 701 rumah rusak berat, 835 rumah rusak sedang, dan 1.562 rumah rusak ringan, dimana rumah rusak akan mendapat bantuan stimulan dari pusat setelah pendataan selesai akan di buatkan SK Bupati Cianjur diajukan melalui BNPB," katanya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Cianjur Deportasi 16 WNA, Satu di Antaranya Terancam Lima Tahun Penjara
Berita Terkait
-
3 Tips Aman Berkendara Musim Hujan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Datangi Warga Terdampak Rob, Saan Mustopa Ingin Bangun Kampung Nelayan Bagi Warga Dusun Sarakan
-
Ancaman Banjir di Depan Mata, Pj Gubernur Jakarta Khawatir Peristiwa 2020 Terjadi Lagi jika...
-
Jalan Poros Makassar dan Barru Terputus! Banjir Sulsel Rendam Kendaraan Roda Dua dan Empat
-
Ulasan Buku Festival Air, Kisah Menarik tentang Pencegahan Banjir
Terpopuler
- Janji Anies Tarik Pajak 100 Orang Terkaya Dibandingkan dengan Kenaikan PPN, Warganet: Udah Dispill Caranya...
- Koh Dennis Lim Bicara soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Satu Suara dengan Ustaz Felix Siauw
- Nasib Uang Donasi Pak Tarno dari Raffi Ahmad Usai Kena Stroke, Istri Pertama Heran Kenapa Tetap Jualan
- Ditanya Target Capaian 2025 oleh Anak 16 Tahun, Jawaban Gibran Tuai Sorotan: Kamu Sudah Bisa Nyoblos?
- Total Kekayaan Fadli Zon, Disebut Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan!
Pilihan
-
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2024: Era Pemain Keturunan, Cetak Sejarah Hingga Kangen Elkan Baggott
-
Kevin Diks: Aku Kehilangan Jati Diri
-
Shin Tae-yong Punya Buzzer? Sumardji: Saya Gak Bisa Jawab tapi...
-
Review Hello Town, Game Renovasi Toko yang Bikin Ketagihan
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
Terkini
-
Kurangi Kemacetan, Tahun Depan Jalan Mayor Oking Satu Arah
-
Menteri Lingkungan Hidup Minta Pengelola Rest Area Bangun Budaya Memilah Sampah
-
19 Warga Binaan Lapas Cirebon Dapat Remisi Khusus Natal
-
Ruas Jalan Nasional Bagbagan-Kiaradua Sukabumi Kembali Tertimbun Longsor
-
Korban Jamur Beracun di Kampung Kebon Kalapa Sukabumi Sebanyak 17 Orang