Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 14 Maret 2024 | 10:02 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. (Antara)

pospat.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan tanggapan mengenai kasus korupsi program Smart City Kota Bandung, menurutnya semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalankan penyidik KPK.

Menurut Bey, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai nama-nama tersangka baru dalam kasus korupsi program Smart City Kota Bandung.

"Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi (mengenai nama tersangka), saya sampaikan. Intinya kita hormati proses hukum," ujar Bey Machmudin di Masjid Pusdai, Kota Bandung, pada Rabu (13/3/2024) malam.

Sebelumnya, jubir KPK Ali Fikri pada Rabu siang mengumumkan ada beberapa tersangka baru dari hasil pengembangan korupsi Smart City Kota Bandung, namun nama-nama resminya belum diumumkan.

Baca Juga: Disebut Orang Dekat Istana di Film Dirty Vote, Bey Machmudin Tantang Balik

Terkait status Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang menjadi salah satu nama yang menjadi tersangka baru, Bey Machmudin mengaku belum dapat informasi.

Bahkan, Bey mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dari media, sehingga pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait itu.

"Nah itu saya belum ada informasi apa-apa, baru dari media," ungkap Bey.

Sementara itu, sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.

Salah satunya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Berdasarkan putusan pengadilan, Yana Mulyana divonis hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Video Kades Wiwin Komalasari Bikin Geger Publik, Pj Gubernur Jabar Buka Suara

Selain harus merasakan dinginnya lantai penjara karena kasus tersebut, hak politik Yana juga dicabut selama 2 tahun.

Kontributor : Rahman

Load More