Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Rabu, 25 Desember 2024 | 18:43 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk introspeksi diri usai menetapkan status tersangka kepada sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap komisioner KPU oleh Harun Masiku.

Penetapan status tersangka itu langsung menimbulkan persepsi publik adanya pengaruh politik, mengingat kasus Harun Masiku telah terjadi sejak Januari 2020.

Pengamat politik Emrus Sihombing menjelaskan bahwa dilihat dari aspek sosiologi, tindakan hukum tidak bisa berdiri sendiri.

Melainkan terjadi relasional antara politik, hukum, ekonomi dan sebagainya. Hal itu pula yang terjadi dalam penanganan kasus Harun Masiku hingga menyeret Hasto.

"Kita tahu bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak lepas dari faktor politik. Karena proses pembuatan UU di DPR juga ada proses politik," kata Emrus dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (25/12/2024).

Emrus menilai, dengan melalui tahapan di DPR, keputusan yang ditetapkan KPK terhadap Hasto sebagai tersangka dalam kerangka hukum bisa diperdebatkan.

"Pemilihan pimpinan KPK melalui fit and proper test di DPR, di mana DPR lembaga politik. Jadi kalau dikatakan itu murni hukum perlu kita diskusikan," 

Namun demikian, dalam kasus penetapan status tersangka Hasto, KPK disarankan intropeksi internal secara kelembagaan.

Pasalnya, perkembangan kasus itu justru membuat publik memberikan citra negatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Hasto Tersangka karena Ditarget? Ray Rangkuti: Berbeda dengan Mulyono, Rezim Sekarang Potensial Dicari-cari Salahnya

"KPK perlu melakukan introspeksi diri dulu supaya persepsi liar tidak muncul. Sehingga bisa menimbulkan tidak positif untuk KPK sendiri. Karena ketika publik memberikan persepsi tidak positif, saya kira agak sulit lakukan pekerjaan, tugas-tugasnya," tutur Emrus.

Terkait kasus tersebut juga, KPK dikritik harusnya bekerja sesuai skala prioritas dengan menangkap aktor utamanya, yakni Harus Masiku yang masih buron sejak 2020.

"Saya sarankan komisioner KPK dan dewn pengawas supaya mereka punya skala prioritas dulu. Kalau Harun Masiku sampai ditangkap orangnya, setelah itu baru didalami," katanya.

Load More