pospat.com - Kota Banjar menjadi wilayah di Jawa Barat (Jabar) yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 menjadi paling rendah. UMK Kota Banjar 2024 hanya sebesar Rp2.070.192.
Sebelumnya, UMK Kota Banjar pada 2023 sebesar hanya Rp1.998.119,05, yang artinya pada 2024 hanya naik 3,61 persen.
"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Baca Juga: KNKT Ungkap Sejumlah Fakta Kecelakaan Ledakan Tabung CNG di Sukabumi yang Tewaskan 2 Orang
UMK Kota Banjar 2024 yang jadi terendah di Jawa Barat menuai protes sejumlah warga di laman sosial media. Di unggahan akun Instagram @banjarku.patroman, sejumlah warga ungkap rasa kecewanya dengan nilai UMK 2024.
"umk rendah tpi biaya hidup tinggi," ungkap salah satu warga seperti dikutip pospat.com, Sabtu (2/12).
"Nyata nya kebanyakan dibanjar cuma 1jt," sambung akun lainnya. "1jt lebih dikit," timpal yang lain.
Fakta yang menarik, selama bertahun-tahun kota Banjar selalu menjadi wilayah di Jabar dengan nilai UMK terendah. Salah satu faktor yang mendasari ialah soal pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
Menurut Bey, Kota Banjar termasuk ke dalam 13 daerah yang formulasi UMK berdasarkan PP 51 tahun 2023.
Baca Juga: Perang Senjata Tajam di Sukabumi Tewaskan Mamad, 10 Orang Ditangkap di Banten
Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke - 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.
Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Berita Terkait
-
Taman Wisata Wana Griya, Rayakan Liburan dengan Budget Murah di Bogor
-
Penampakan Gunungan Sampah Hiasi Pasar Induk Caringin di Bandung
-
Soal Kursi Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Ginanjar Digadang-gadang Mampu Gantikan Posisi Ace Hasan
-
Cek Lokasi Penyebab Banjir Desa Karangligar, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa: Ini Banjir Abadi...
-
Begini Strategi TIKI Perkuat Layanan dan Bisnis di Jabar
Terpopuler
- Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI, jika...
- Tutup Pintu Bela Timnas Indonesia, Gelandang Keturunan: Saya Belajar untuk...
- Belum Kelar Soal Tak Gaji Karyawan, Hamish Daud Kini Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
- Media Belanda: Ole Romeny Akan Jadi Orang Belanda ke-18 yang...
- Gibran Tak Bisa Jawab Pertanyaan Siswi SMA, Netizen Bandingkan dengan Ma'ruf Amin
Pilihan
-
Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
-
Eks Manchester United: Elkan Baggott Pemain yang...
-
Kapokmu Kapan To Le! Motoran Tanpa Baju dan Bonceng Bertiga, Bocah Nakal Berakhir Apes
-
Sejarah Sepak Bola Filipina yang Hilang: Jejak Si Anjing Jalanan di LaLiga
-
Pesona Barang Candu Caisar YKS yang Bikin Kolektor Roda Dua Ngiler, Harganya Tembus Rp55 Juta
Terkini
-
Meutya Hafid: Tak Ada Serangan Siber Ransomware di Sektor Perbankan
-
Pemkab Cianjur Pastikan Logistik untuk Korban Bencana Tetap Tersedia Hingga Awal 2025
-
Alasan Pemkot Bandung Hentikan Sementara Program Braga Beken
-
Polres Cianjur Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Malapraktik Puskesmas Sindangbarang
-
Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Kawasan Wisata Gronggong, Polresta Cirebon Siapkan Skema Lalin Khusus