Seorang mantan aktris hingga staf bar resmi divonis hukuman penjara setelah memeras hingga 350 juta won atau Rp3,9 miliar dari mendiang aktor Lee Sun-kyun.
Dilansir dari Korea JoongAng Daily, pelayan berusia 30 tahun dengan marga Kim itu dijatuhi hukuman Pengadilan Distrik Incheon pada 19 Desember 2024 selama 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan.
Di sisi lain, mantan aktris berusia 29 tahun bermarga Park juga mendapat hukuman penjara selama empat tahun dua bulan untuk tuduhan yang sama. Ia terbukti memeras 50 juta won atau sekitar Rp557,6 juta dari Lee Sun-kyun.
Kim ditangkap pada Januari 2024, karena diduga memeras Lee Sun-kyun serta memeras 300 juta won dengan mengklaim teleponnya sudah diretas. Ia meminta uang tutup mulut dari sang aktor dan mengancam akan membocorkan informasi.
Penyelidik lalu menemukan peretas yang dituduhkan merupakan kenalan Kim, yakni aktris Park, yang tinggal di kompleks apartemen yang sama.
Park menyamar menjadi peretas untuk memeras uang dari Kim dengan mengaku memiliki bukti penggunaan narkoba dan hubungannya dengan Lee Sun-kyun.
Saat Park gagal memeras uang dari Kim, ia langsung menargetkan Lee Sun-kyun dan mendapatkan 50 juta won.
Aktor legendaris yang namanya dikenal karena bermain dalam film Parasite (2019), meninggal karena bunuh diri pada Desember 2023, ketika proses penyelidikan sedang berlangsung.
Menurut polisi, Lee Sun-kyun ditemukan tewas di dalam mobil yang diparkir di Taman Waryong di Jongno-gu utara, Seoul, beberapa hari usai pemeriksaan polisi yang ketiga atas dugaan penggunaan narkoba ilegal.
Selama persidangan pada November 2024, jaksa sudah meminta hukuman penjara tujuh tahun untuk Kim dan Park.
"Akibat tindakan pelayan bar itu, pengadilan melihat bahwa Lee Sun-kyun pasti mengalami ketakutan serta sakit mental yang parah," ungkap jaksa dalam persidangan saat itu.
"Mantan aktris itu juga secara langsung mengancam korban yang semakin memperburuk penderitaan emosionalnya."
"Meski faktor-faktor lain mungkin merupakan penyebab (penderitaan emosional Lee), tak dapat disangkal jika tindakan pemerasan terdakwa turut memicu kematiannya."
Pengadilan melaporkan bahwa keputusan hukuman untuk kedua terdakwa juga turut mempertimbangkan fakta bahwa pelayan bar itu diancam mantan aktris tersebut yang harus menafkahi seorang anak.
BACA BERITA ATAU ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE