Suara.com - Kabar segar menyapa pengguna jalan Jakarta. Mau keliling kota tanpa pusing mikirin pelat nomor? Sekarang bisa. Dishub DKI Jakarta baru saja mengumumkan kabar yang bikin hati pengendara berbunga-bunga: aturan ganjil genap resmi "libur" selama momen Natal 2024.
Kapan tepatnya? Tandai kalender Anda. Dalam unggahan akun Instagram dishubjakarta, pada 25 dan 26 Desember 2024, kalian bebas melenggang di jalanan Jakarta tanpa perlu was-was soal pelat nomor kendaraan.
Bagi yang penasaran dengan dasar hukumnya, ada Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang memang sudah mengatur: sistem ganjil genap otomatis tidak berlaku saat hari libur nasional. Jadi, ini bukan kebijakan dadakan, melainkan sudah direncanakan dengan matang.
Nah, bagaimana dengan malam tahun baru? Sabar ya. Untuk tanggal 31 Desember 2024, Dishub DKI masih akan mengumumkan kebijakannya. Pantau terus Instagram @dishubdkijakarta untuk info ter-update!
Baca Juga: Pertamina Bentuk Satgas Nataru, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
Tips Cerdas Berkendara Saat Nataru:
- Cek kondisi kendaraan sampai detail terkecil
- Surat-surat lengkap? Wajib!
- Patuhi rambu dan aturan lalu lintas
- Punya plan B untuk rute perjalanan
- Jaga stamina, istirahat kalau capek
Yang Perlu Diingat, meski bebas ganjil genap, bukan berarti bebas ugal-ugalan ya. Diprediksi jalanan akan lebih ramai dari biasanya, jadi tetap jaga keselamatan dan kesopanan berkendara.