Suara.com - Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie atau Connie Bakrie, mengungkap fakta mengejutkan terkait dokumen penting milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia mengaku membawa dokumen tersebut dan telah dinotariskan di Rusia.
Dokumen tersebut disebut Connie sebagai "bom waktu" yang dapat memicu kejutan besar, terutama setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (25/12/2024), Connie menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah ia amankan.
“Dokumen ini saya titipkan dan sudah dinotariskan di Rusia. Ya bisa saja ini jadi bom waktu. Kita lihat nanti,” kata Connie dalam video di media sosial.
Connie mengaku dokumen itu ia terima saat kembali ke Jakarta dan bertemu Hasto. Ia menduga, Hasto belajar dari pengalaman sebelumnya, termasuk penyitaan buku catatan partai PDIP saat dirinya diperiksa oleh KPK.
Connie diketahui memiliki hubungan dekat dengan Hasto. Bahkan, ia pernah menemani Hasto dalam diskusi podcast Akbar Faizal Uncensored, di mana isu soal penetapan Hasto sebagai tersangka sempat disinggung sebelum pengumuman resmi dari KPK.
Dalam unggahan tersebut, Connie juga menyoroti momen pengumuman status tersangka Hasto yang bertepatan dengan malam Natal. Meski mengaku janggal, ia menyatakan tak mau ambil pusing.
"Kalau memang Mas Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada malam Natal, saya cuma berharap KPK serius menyelesaikan kasus-kasus lain yang lebih besar," ujarnya.
Connie menyebut ada banyak kasus besar yang juga menjadi pekerjaan rumah KPK. Ia menyinggung kasus pencucian uang besar hingga dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp300 triliun yang menurutnya masih belum selesai ditangani.
“Ada banyak kasus besar. Kakak beradik itu, kasus pencucian uang, sampai vonis korupsi Rp300 triliun yang hanya 6 tahun. Aduh, tolong deh!” katanya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2019-2024.
Penetapan ini tercatat dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku, yang juga menjadi tersangka korupsi, diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Hal ini terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang disebut dalam sprindik kedua yang dikeluarkan pada hari yang sama.