Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyayangkan bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK ke publik.
Padahal Hasto sendiri belum mendapatkan surat tersebut. Awalnya Ronny menyampaikan, jika PDIP mencium ada aroma politisasi hukum dibalik ditetapkannya Hasto sebagai tersangka. Salah satu indikasinya bocornya SPDP.
"Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan," katanya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Ia mengemukakan bahwa bocornya SPDP tersebut merupakan upaya untuk menciptakan kondisi.
Baca Juga: Ada Aroma Tak Biasa di Balik Penersangkaan Hasto, PDIP: Ini Seperti Teror
"Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," sambungnya.
Ia mengatakan, seharusnya SPDP sifatnya sangat rahasia dan tak boleh bocor ke publik.
"Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait," katanya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: PDIP Curiga Ada Kriminalisasi kepada Hasto di Balik Penetapannya Jadi Tersangka
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.