Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bakal mendata mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang masih dalam tahanan. Pendataan dilakukan untuk membebaskan mantan anggota JI secara bersyarat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pembubaran diri organisasi JI yang diumumkan pimpinan mereka yang dilanjutkan dengan melakukan ikrar setia kepada NKRI.
"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," katanya dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah narapidana Anggota JI yang mendapat pembebasan bersyarat serta yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi kepada presiden.
"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," jelas Yusril.
Yusril mengaku, Presiden Prabowo Subianto pasti bakal mengabulkan wacana tersebut.
"Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain, baik persoalan pribadi apalagi menyangkut kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril.
Yusril mengemukakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan niat Prabowo. Sebab, sejak awal dilantik Prabowo ingin membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.
"Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas-kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka. Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya,” katanya.
Baca Juga: 1.500 Eks Anggota JI Ucapkan Ikrar Bakal Setia Pada NKRI di Solo, Densus 88: Mereka Bukan Lawan!
Ia mengemukakan, saat ini proses amnesti dan abolisi sedang dirumuskan untuk kemudian bisa langsung diwujudkan pada tahun 2025 mendatang.
"Insya Allah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti," katanya.
Sebelumnya, JI telah mengumumkan mendeklarasikan pembubaran organisasi tersebut. Pembubaran diinisiasi 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada 30 Juni 2024 silam.
Mereka berkomitmen meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, mereka sepakat mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaah.
Dalam deklarasi tersebut, lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren menghadirinya. Puncaknya, deklarasi pembubaran JI digelar di Surakarta, Jawa Tengah pada Sabtu (21/12/2024).
Setelah deklarasi pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut.