Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!

Senin, 23 Desember 2024 | 20:03 WIB
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana memberi maaf kepada koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi bukan berarti membebaskan koruptor dari jerat hukum.

"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya, bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali enggak," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Dia menekankan bahwa para koruptor akan tetap melalui proses hukum sebelum mendapatkan pengampunan seperti grasi, amnesti, atau abolisi.

"Nah cuma kan tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada obilisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan, ataupun proses penentuan perkaranya," jelas Supratman.

Baca Juga: Disebut Walk Out hingga Nyenggol Kursi, Terkuak Alasan Erdogan Pergi saat Prabowo Pidato di KTT D-8

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pengampunan sebagaimana yang disampaikan Prabowo memiliki dasar hukum yang kuat.

Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Karena itu, sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama. Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti," tandas Supratman.

Maafkan Koruptor Asal Bertobat

Prabowo sebelumnya mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Indef: Prabowo Tak Bisa Capai Target Ekonomi 8 Persen Akibat Kabinet Gemuk

"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo.

Menurut kepala negara, cara pengembalian uang rakyat yang dicuri itu bisa dilakukan secara diam-diam. Asal, Prabowo menekankan, para koruptor benar-benar mengembalikan semua uang rakyat yang mereka curi.

"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," kata Prabowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI