Suara.com - Ditres Narkoba Bareskrim Polri menciduk seorang warga negara Ukraina, Roman Nazarenco, pengendali pabrik narkoba di salah satu vila di kawasan Badung, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan penangkapan dilakukan di Bangkok, Thailand, pada Kamis (19/12/2014).
"Kita amankan pengendali daripada kasus bulan Mei, yaitu hidroponik di basement vila di Bali," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Penangkapan dilakukan, kata Mukti, saat Roman mencoba melakukan perjalanan ke Dubai dari Thailand. Roman sendiri, sudah 109 hari berada di Negeri Gajah Putih itu.
Baca Juga: Enaknya Mbak Lala Diajak Raffi Ahmad Liburan ke Bali usai Wisuda, Harga Sewa Hotel Gak Main-Main!
"Mau perjalanan dari Thailand ke Dubai diamankan," ujar Mukti.
Saat ini, lanjut Mukti, pihaknya bakal menggelandang Roman ke Bareskrim guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Adapun Roman dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 127 UU tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus pembuatan narkoba salah satu vila di Bali pada Mei 2024 lalu.
Dari lokasi tersebut, aparat meringkus sebanyak 3 orang, 2 diantaramya merupakanwarga negara asing. IV merupakan warga negara Ukraina, kemudian MV yang berkebangsaan negara Rusia. Selanjutnya LM warga ndonesia.
Baca Juga: Pantai Gunung Payung, Opsi Tempat Wisata Alam untuk Tahun Baruan di Bali
Saat penangkapan lalu, petugas menyita ganja hidroponik seberat 9.799 gram, mephedrone 437 gram, dan berbagai macam peralatan dan bahan kimia untuk memproduksi mephedrone dan hydroponik.
Dalam sekali panen, pabrik ini dapat bisa menghasilkan 10 kilogram ganja hidroponik dan 100 gram mefedron dalam bentuk kristal dan serbuk dalam sekali produksi.
Selama 6 bulan beroperasi, pabrik ini, telah meraup keuntungan dalam bentuk kripto sebesar Rp4 miliar.