Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dikabarkan bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Politikus PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, surat panggilan tersebut sudah dikirimkan kepada Yasonna. Dia dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (13/12/2024) besok.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku masih melakukan konfirmasi soal jadwal pemanggilan Yasonna kepada penyidik.
Dia menjanjikan untuk mengumumkan jadwal pemeriksaan Yasonna jika memang sudah terkonfirmasi.
Baca Juga: 2 Kali KPK Ganti Pimpinan Masih Buron, Begini Kata Nurul Ghufron soal Nasib Harun Masiku
"Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Pada surat tersebut, terdapat empat foto terbaru yang menampilkan wajah Harun Masiku. Salah satunya menunjukkan gambar Harun mengenakan pakaian berupa kemeja putih dan berkacamata.
Pada foto kedua, Harun sedang berpose menggunakan kaos hitam bertuliskan ‘Make Smart Choices In Youth Life’ dan kemeja merah bermotif kotak-kotak.
Baca Juga: Gugatan Ditolak, Ponsel Hasto PDIP Dipakai KPK buat Kejar Buronan Harun Masiku, Apa Isinya?
Foto lainnya memperlihatkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik cokelat dan foto terakhir ialah ketika Harun juga menggunakan kemeja batik merah muda dengan motif ungu.
Selain itu, KPK juga memperbarui informasi mengenai ciri-ciri tubuh Harun Masiku seperti tinggi badan sekitar 172 centimeter dan ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.