Rekam Jejak Eks Bupati Sunjaya: 2018 Kena OTT KPK Kini Dikaitkan Kasus Vina Cirebon

Galih Prasetyo Suara.Com
Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:54 WIB
Rekam Jejak Eks Bupati Sunjaya: 2018 Kena OTT KPK Kini Dikaitkan Kasus Vina Cirebon
Rekam Jejak Eks Bupati Sunjaya (kacamata hitam): 2018 Kena OTT KPK Kini Dikaitkan Kasus Vina Cirebon [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama eks bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra terseret di kasus Vina Cirebon yang saat ini menyita atensi publik. Muncul rumor yang menyebutkan bahwa salah satu dari tiga DPO kasus itu berstatus anak dari eks bupati Sanjaya.

Informasi mengenai hubungan salah satu DPO kasus Vina dengan eks bupati itu berawal dari unggahan video dari akun Tiktok @mbakasihanmb yang kemudian di-repost banyak akun sosial media.

Akun Tiktok itu dalam narasi video menyebutkan soal sosok Andi, satu dari tiga DPO kasus Vina Cirebon. Dalam video disebutkan bahwa sosok Andi memiliki akun sosmed bernama Prima Rayi Sona.

Baca juga:

Baca Juga: Bola Liar Identitas DPO Kasus Vina Cirebon: Salah Satu Pelaku Diduga Anak Eks Bupati?

Dalam video juga terpampang soal latar belakang keluarga Prima itu. Terdapat sejumlah tangkap layar pemberitaan soal eks bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

Diduga sosok Andi atau pemilik akun Prima Rayi ini ialah anak dari eks Bupati Sanjaya. "Oh pantes bapaknya panic," tulis narasi pada video repost akun @opposite6892.

Lantas seperti apa rekam jejak eks Bupati Sunjaya?

Sunjaya Purwadi Sastra merupakan bupati ke-27 Cirebon. Ia berdinas dari 19 Maret 2014 hingga 25 Oktober 2018. Di rentang waktu Sunjaya menjabat itu, kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya terjadi pada 2016.

Baca juga:

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Vina, Egi Dalang Pembunuhan Bukan Anak Polisi

Sunjaya sebelumnya berlatar belakang militer. Ia berdinas di Angkatan Darat dari 1998 hingga 2008. Pangkat terakhirnya ialah Letnan Satu.

Jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ini diketahui memiliki empat orang anak, mereka adalah Satria Robi Saputra, Sela Syahvira Amalia, Resyah Prima Hanjaya dan Ramadani Syahputra.

Jelang masa akhir jabatannya pada 2018, Sunjaya kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada OTT KPK pada 24 Oktober 2018, Sunjaya mendapatkan fulus untuk mutasi pejabat di Pemkab Cirebon dan proyek.

Dikutip dari sejumlah sumber, saat itu, tim KPK pada 24 Oktober 2018 satroni rumah DS ajudan bupati yang berlokasi di Regency 3, Cirebon pada pukul 16.00 WIB.

Di rumah itu, tim KPK menemukan uang tunai sebesar Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Selain itu, juga ditemukan bukti berupa setoran Rp6,4 miliar ke rekening Sunjaya yang memakai nama orang lain.

Bupati Sunjaya bersama ajudannya yang lain kemudian ditangkap KPK di pendopo bupati.

Total ada enam orang yang ditangkap oleh KPK dalam OTT itu. Sementara barang bukti yang terkumpul dalam kasus ini berupa uang tunai total Rp385,9 juta dan bukti transfer sebesar Rp6,4 miliar.

Bupati Sunjaya dijerat dengan dua pasal, yakni penerimaan suap di perizinan proyek dan hadiah atau gratifikasi mutasi jabatan di Pemkab Cirebon.

Pasca penangkapan itu, Sunjaya kemudian dipecat sebagai kader PDIP. Pengumuman pemecatan disampaikan oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat, TB Hasanuddin.

Sunjaya divonis 5 tahun penjara dalam perkara jual beli jabatan. Dari pengembangan kasus ini, Sunjaya ditengarai menerima duit gratifikasi Rp 51 miliar.

Tak hanya itu, pada 24 Juli 2023, Sunjaya dituntut hukuman tujuh 7 kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Pada Jumat, 18 Agustus 2023, Sanjaya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Lebaran 2024, Bupati Sunjaya mendapat remisi bersama 240 narapidana lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI