Daftar Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 14:55 WIB
Daftar Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025
Daerah yang melarang pesta kembang api di malam tahun baru 2025. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebentar lagi akan tiba Tahun Baru 2025. Di malam pergantian tahun biasanya masyarakat akan merayakannya dengan menggelar acara di berbagai tempat. 

Salah satu kebiasaan dalam merayakan malam pergantian tahun adalah dengan meniup terompet dan pesta kembang api, tepat di hari pergantian tahun.

Masyarakat suka cita menyambut tahun baru 2025 dengan harapan kehidupan lebih baik dibanding tahun 2024 yang telah dilalui.

Namun tidak semua daerah di Indonesia memperbolehkan acara pesta kembang api di malam tahun baru 2025 kali ini. Daerah mana saja? Berikut ini daftarnya.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Tanpa Macet! Panduan Car Free Night Jakarta 2025

1. Tangerang Selatan

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pihaknya melarang pesta kembang api di malam pergantian tahun.

"Dilarang pesta kembang api tanpa izin," kata Pilar Saga Ichsan, Kamis (26/12/2024).

Jika ada pihak yang ingin menggelar pesta kembang api secara komersial, Pilar Saga mengatakan, harus seizin pihak kepolisian dan kewilayahan.  

2. Banda Aceh

Baca Juga: 10 Rekomendasi Spot untuk Menyaksikan Pesta Kembang Api Gratis di Bandung Tahun Baru 2025

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam tahun baru 2025 termasuk mengadakan pesta kembang api.

Larangan itu dibuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dengan alasan bertentangan terhadap syariat Islam.

"Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh," bunyi poin larangan.

3. Kota Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pesta kembang api dan petasan di malam perayaan tahun Baru 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengatakan larangan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

“Kita mengikuti aturan dari kepolisian yang juga melarang penggunaan petasan dan kembang api,” ujar Hery.

4. Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib melarang masyarakat menggelar pesta kembang api, menggelar pesta minum keras, menyalakan petasan, di malam tahun baru 2025.

“Malam tahun baru tidak ada minuman keras, tidak ada petasan ataupun kembang api yang dapat meresahkan,” tegas Ngajib.

Ia mengimbau masyarakat melewatkan malam pergantian tahun dengan beribadah ke tempat ibadah seperti masjid. 

5. Sabang

Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, melarang masyarakat mengadakan perayaan malam pergantian tahun 2025.

Andri menuturkan hal yang dilarang itu seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan, dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI