Suara.com - Kasus sindikat uang palsu di lingkup UIN Alauddin Makassar kini menjadi fokus utama Polda Sulawesi Selatan. Kasus pemalsuan uang ini pun melibatkan pihak akademisi UIN Alauddin Makassar, yakni seorang dosen di kampur tersebut yang bernama Dr. Andi Ibrahim.
Kasus pemalsuan uang ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat soal uang palsu yang beredar di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. Pihak Polres Gowa lalu bekerjasama dengan Polda Sulsel untuk membongkar sosok di balik peredaran uang palsu ini dan menangkap setidaknya 17 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Andi Ibrahim.
Andi Ibrahim ditangkap ketika hendak menjadi khatib shalat jumat di Masjid Al Muhajirin, Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Jumat (13/12/2024).
Andi pun diketahui menjadi dalang yang menyediakan mesin pencetak uang palsu serta terlibat dalam penyeludupan mesin pencetak uang tersebut di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga: Pendidikan Mentereng Andi Ibrahim: Dalang Uang Palsu UIN Makassar Ternyata Bergelar Doktor
Andi Ibrahim juga diketahui ikut memalsukan surat berharga negara (SBN) hingga sertifikat deposit BI yang nilainya mencapai ratusan triliunan Rupiah. Akibat tindakan kriminal ini, kini dosen UIN Alauddin Makassar sekaligus Kepala Perpustakaan UIN Makassar ini harus berurusan dengan hukum.
Andi Ibrahim sendiri diketahui berstatus sebagai dosen ASN dan memiliki gaji tetap per bulannya. Namun, ia justru memilih jalan pintas demi mendapatkan uang yang lebih banyak dan menyebabkan dirinya terjerat kasus sindikat uang palsu.
Lalu, berapa sebenarnya gaji Andi Ibrahim sebagai dosen? Simak inilah selengkapnya.
Gaji seorang dosen dengan status sebagai ASN sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok dosen bergantung dengan golongannya, yaitu:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Biasanya, seorang dosen dengan gelar doktor dan memiliki masa pengabdian yang cukup lama sudah masuk dalam golongan IIId dengan gaji pokok sebesar Rp5.180.700.
Baca Juga: Hidup Rumah Tangga Frugal Living dengan Gaji Rp1 Juta per Bulan, Emang Bisa?
Gaji pokok ini belum termasuk dengan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Jika ditotalkan, setidaknya Andi bisa mendapatkan gaji mulai dari Rp7 juta hingga 15 juta per bulan sesuai dengan tunjangan yang ia terima termasuk tunjangan jabatan sebagai Kepala Perpustakaan UIN Makassar.
Gaji ini disebut tak cukup untuk Andi dan membuatnya justru mendalangi sindikat uang palsu yang juga melibatkan pihak lain di UIN Makassar.
Ia pun ditangkap dengan 16 tersangka lainnya. Hingga kini, pihak Polda Sulsel masih memburu 3 orang DPO yang diduga terlibat dalam sindikat uang palsu ini.
Kontributor : Dea Nabila