Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan modus kejahatan sektor keuangan terbaru. Adapun, modus ini meningkat pada akhir tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada dua tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak.
"Aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi serta penawaran investasi," kata Friderica dalam siaran pers yang diterima, Selasa (23/12/2024).
Adapun modus penawan kerja paruh waktu dengan cara view dan klik video yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member).
Baca Juga: Aset Keuangan Syariah Diramal Capai Rp 3.430,9 Triliun
Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahan tersebut (atau yang dikenal dengan impersonation).
Untuk itu OJK meminta masyarakat ketika menerima suatu penawaran investasi, maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.
"Masyarakat juga dihimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak," jelasnya.
Khusus terkait penipuan impersonation, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.
Baca Juga: Ternyata Para Ibu Sering Terkena Jebakan Keuangan Ilegal