PPN Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibanding Negara Maju

Senin, 23 Desember 2024 | 14:57 WIB
PPN Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibanding Negara Maju
Warga melakukan aksi demontrasi menolak kenaikan PPN 12 persen di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meskipun pemerintah baru saja menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa angka tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya.

Dalam sebuah konferensi pers, Sri Mulyani membandingkan tarif PPN Indonesia dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa Barat, serta beberapa negara di kawasan Asia Timur yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita jauh di atas Indonesia.

Negara-negara tersebut umumnya menerapkan tarif PPN yang lebih tinggi, bahkan mencapai 20% atau lebih.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan beberapa waktu lalu dikutip Antara, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Berani dan Kreatif! Begini Cara Hindia Sindir Pemerintah soal PPN 12% dari Atas Panggung

Ia memaparkan beberapa negara dengan ekonomi serupa memiliki tarif PPN dan rasio pajak (tax ratio) yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Sebagai contoh, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.

“Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. (PPN) 12 persen itu ada Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen. Dan Meksiko PPN-nya 16 persen, tax ratio mereka di 14,46 persen,” papar Menkeu.

Meskipun demikian, tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN. Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi 8 persen. Kemudian Singapura menetapkan tarif PPN 9 persen dan Thailand 7 persen.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Soal PPN 12 Persen, Ketua DPD RI Sarankan Pihak Keberatan Ajukan JR ke MK: Supaya Tak Cuma Salahkan Pemerintah

Ia mengakui bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani konsumsi masyarakat secara berlebihan.

"Kami memahami pandangan berbagai pihak. Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 (persen),” jelasnya.

Bendahara Negara itu juga memastikan bahwa nantinya kebijakan PPN 12 persen ini bakal dijalankan secara hati-hati, dengan tetap memperhatikan konsumsi rumah tangga yang stabil, inflasi yang menurun, serta daya beli masyarakat.

Adapun meningkatkan tax ratio menjadi salah satu fokus pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara. Sri Mulyani menilai, tarif PPN 12 persen yang akan diterapkan tahun depan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan tarif PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga.

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI