Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:31 WIB
Kolase foto Arimbi dan Yudi. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo/Instagram]

SuaraSurakarta.id - Fakta baru terungkap dalam kasus seorang warga Solo bernama Yudi Setiasno yang menangis saat mengadu ke Komisi III DPR RI terkait kasus pemerkosaan yang menimpa istrinya Arimbi dan anaknya.

Tangisan dan cerita Yudi ternyata hanyalah bualan dan sandiwara belaka.

Arimbi yang kini sudah bercerai dengan Yudi mengungkap fakta jika cerita sang mantan suami hanyalah kebohongan publik semata.

“Tidak ada kasus pemerkosaan yang menimpa saya maupun anak saya. Semuanya hanya cerita bohongan Y,” ungkap Arimbi saat ditemui awak media di daerah Solobaru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024) siang.

Baca Juga: Libur Panjang Nataru, Satlantas Polresta Solo Gencarkan Sosialisasi Pengaturan dan Pembatasan Angkutan Barang

Arimbi menceritakan, kasus itu bermula saat dirinya dituduh berselingkuh dengan seorang pria berinisial D.

Bahkan akibat tuduhan itu, dirinya bersama D sempat disekap hingga disiksa oleh Y selama beberapa hari. Beruntung D bisa melarikan diri.

Lebih lanjut, Arimbi menjelaskan jika Yudi kemudian memaksa dirinya untuk membuat laporan palsu terkait kasus pemerkosaan ke Satreskrim Polresta Solo. Dengan harapan, D sebagai tertuduh bisa diamankan.

“Saya dipaksa untuk memberikan laporan palsu ke polisian karena ditekan oleh mantan suami saya. Padahal tidak ada kejadian pemerkosaan maupun pelecehan seksual ke anak saya,” ucap dia.

Saat proses penyelidikan di kepolsian, Arimbi akhirnya memiliki celah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya ke polisi. Bahwa kasus pemerkosaan tidak pernah terjadi. Termasuk kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya.

Baca Juga: Rutan Solo Perketat Pengamanan Jelang Nataru, Razia dan Tes Urine Dilakukan

“Saya takut dan tidak tahan selalu disiksa untuk mengakui ada perselingkuhan. Akhirnya saya punya kesempatan untuk menceritakan yang sesungguhnya ke kepolisian dan mencabut laporan saya tahun 2017 juga,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Arimbi, Mohammad Arnaz menyayangkan Komisi III DPR RI yang kecolongan dengan menghadirkan Yudi Setiasno yang ternyata memberikan keterangan palsu.

“Harusnya bisa kroscek dulu benar atau tidak apa yang dijelaskan. Kami sangat menyayangkan dan mendorong agar Komisi III DPR RI bisa menghadirkan Arimbi untuk memberikan klarifikasi,” tegas Arnaz.

Load More