Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:34 WIB
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Polresta Padang telah telah memeriksa seratus orang lebih saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar bagi lima puluh lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Barat (Sumbar).

"Sampai saat ini penyidikan terus kami lakukan, seratus lebih saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan secara maraton," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, pemeriksaan saksi itu dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti sebelum nanti menetapkan tersangka di dalam kasus.

Ia membeberkan, para saksi terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatus Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan provinsi, panitia pengadaan proyek hingga pihak rekanan.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi, Polisi Periksa Puluhan Kepala SLB di Sumbar

Lima puluh lebih di antara saksi tersebut adalah kepala SLB se-Sumbar yang menjadi peruntukkan bagi sarana dan prasarana yang diduga bermasalah.

Karena diketahui sarana dan prasarana dalam proyek diperuntukkan bagi lima puluh lebih SLB yang tersebar di 18 kabupaten atau kota di provinsi setempat.

"Dalam penyidikan kasus ini kami juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan serta audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk penghitungan kerugian negara," jelasnya.

Sepanjang proses hukum yang telah berjalan kepolisian juga telah turun ke puluhan sekolah untuk mengecek langsung sarana belajar yang menjadi persoalan.

Ia mengatakan pihak Polresta Padang akan serius mengusut kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Mengalami Penyesuaian, Polresta Padang Bagikan Paket untuk Driver Ojol sampai Petugas Kebersihan

Nilai anggaran proyek mencapai Rp4,5 miliar untuk sekitar 150 item sarana dan prasarana belajar yang diperuntukkan bagi lima puluh lebih SLB.

Proyek diduga bermasalah karena ada barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang.

Penyelidikan sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli. (Antara)

Load More