Suara.com - Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas menyebut pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi. Mereka bahkan telah mengeluarkan fatwa bahwa ibadah haji yang tidak sesuai prosedural dianggap tidak sah.
Hal ini disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arab, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," ungkap Yaqut.
Yaqut menjelaskan visa yang bisa digunakan jemaah haji Indonesia, yakni visa haji dan mujamah.
"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan," jelasnya.
Atas hal itu, Yaqut mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar menggunakan visa resmi. Sekaligus mewanti-wanti pengelola travel dan biro haji untuk tidak memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi.
"Pasti akan ada sanksi dari sana dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dari Rp35 Juta ke Rp65 Juta, Biaya Haji Indonesia Bakal Naik Tahun 2025?
-
Biaya Haji 2025 Naik Lagi? Cek Rincian BPIH dari Tahun ke Tahun
-
MUI Dukung Rencana Menag Perpendek Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi: Asalkan Kualitas Tidak Berkurang
-
Sempat Usul Biaya Penyelenggaraan Haji Rp93,3 Juta, Wamenag Isyaratkan Ongkos Haji 2025 Masih Bisa Lebih Murah
-
Anggota Komisi VIII DPR Bingung Usulan Pemerintah Biaya Penyelenggaraan Turun Tapi Biaya Perjalanan Haji Naik
Terpopuler
- Kalahkan Bernadya dan Mayor Teddy, Shin Tae-yong Tokoh Menyala 2024 Versi...
- Suwon FC Lepas Pratama Arhan, Bos PSIS Semarang: Kembalinya ke Kami...
- Dinas ESDM Kaltim Pastikan WPR Mampu Kendalikan Tambang Ilegal
- DLH Bontang Biarkan Sampah Menumpuk, Strategi Efek Jera bagi Warga
- Basuki: Relokasi ASN di IKN Dimulai 2025, Infrastruktur Legislasi Rampung 2028
Pilihan
-
Hukum Meniup Terompet Tahun Baru Menurut Buya Yahya, Boleh atau Tidak?
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Zuhur Atau Asar Lebih Dulu saat Solat Jamak Takhir? Berikut Tata Caranya
-
Bolehkah Sholat Tahajud Jam 4 Pagi? Ini Penjelasan dari Ustaz Abdul Somad
-
Ayat Kursi Bahasa Indonesia: Penjelasan Lengkap Latin, Arti, dan Keutamaannya
Terkini
-
Ucapan Duka Cita Islami Khusnul Khotimah yang Benar, Ini Maknanya
-
Doa di Bulan Rajab Setelah Sholat Subuh Beserta Dzikir
-
Niat dan Tata Cara Sholat Sunnah Rajab 2 Rakaat, Kapan Waktu Mengerjakannya?
-
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan
-
Deretan Peristiwa Bersejarah Bulan Rajab: Turunnya Perintah Shalat hingga Perubahan Arab Kiblat, Umat Islam Harus Tahu!
-
Kapan Jumat Terakhir Bulan Rajab 2025? Ini Amalan yang Perlu Dibaca
-
Amalan Jumat Terakhir Bulan Rajab dan Keutamaannya
-
Amalan Dahsyat di Bulan Rajab, Baca 3 Sholawat Ini
-
Bulan Rajab 1446 H Sampai Tanggal Berapa? Jangan Lewatkan Keutamaannya
-
Niat Puasa Rajab 2025 Tunaikan Amalannya Sejak Awal Bulan Januari Ini