Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, mendapat apresiasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atas komitmennya mengendalikan gratifikasi.
Langkah ini terlihat saat ia melibatkan Itjen Kemenag dalam mencegah gratifikasi di resepsi pernikahan putranya di Pasuruan, Minggu (22/12/2024).
“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa BP Haji masih dalam masa transisi dan belum memiliki aparat pengawasan internal. Oleh karena itu, kehadiran Itjen Kemenag dinilai penting untuk memastikan tata kelola yang bersih.
Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, memuji langkah preventif ini.
“Gratifikasi mencakup berbagai pemberian, dari uang hingga fasilitas lain. Upaya pengendalian dalam acara keluarga pejabat negara sangat penting,” katanya.
Darwanto menambahkan bahwa pemberian dengan nilai maksimal satu juta rupiah masih diperbolehkan jika berasal dari keluarga tanpa konflik kepentingan.
Namun, setiap gratifikasi harus dilaporkan ke UPG atau KPK dalam waktu 30 hari kerja.
“Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Baca Juga: Sabar, Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji 2025 Diumumkan Januari Tahun Depan
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Masuk Sekolah 2025? Intip Kalender Pendidikan Kemdikbud dan Kemenag Terbaru
-
Ucapkan Selamat Natal, Menag Nasaruddin Umar Ajak Masyarakat Menebar Kasih
-
Jangan Sampai Keliru, Ini yang Harus Dilakukan apabila Mendapat Uang Palsu
-
Tingkatkan Penyelenggaraan Haji 2025 di Arab Saudi, Kemenag Lakukan Tiga Langkah Strategis
-
Pastikan Seleksi Petugas Haji 2025 Transparan dan Akuntabel, Itjen Kemenag Buka Saluran Pengaduan
Terpopuler
- IKN Banjir Pengunjung saat Natal, 15 Ribu Unduhan Baru Aplikasi IKNOW Dicatat
- Agus Haris: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Bontang Bisa Selesai dalam 30 Hari
- Pembangunan IKN Sudah Telan Biaya Rp 140 T Sejak 2022, Netizen: Termasuk Endorse Artis?
- Kontribusi Strategis Kalimantan-Sulawesi: 12 Persen Lifting Minyak dan 29 Persen Gas Nasional
- Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
Pilihan
-
IKN Banjir Pengunjung saat Natal, 15 Ribu Unduhan Baru Aplikasi IKNOW Dicatat
-
Agus Haris: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Bontang Bisa Selesai dalam 30 Hari
-
Pembangunan IKN Sudah Telan Biaya Rp 140 T Sejak 2022, Netizen: Termasuk Endorse Artis?
-
Kontribusi Strategis Kalimantan-Sulawesi: 12 Persen Lifting Minyak dan 29 Persen Gas Nasional
-
Kapokmu Kapan To Le! Motoran Tanpa Baju dan Bonceng Bertiga, Bocah Nakal Berakhir Apes
Terkini
-
Alvin Lie Ragukan Teori Bird Strike dalam Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
2 Orang Selamat, 179 Penumpang Pesawat Jeju Air Tewas di Bandara Internasional Muan
-
Resahkan Wisatawan, Pak Ogah dan Joki Alternatif Puncak Bogor Akhirnya Diberangus
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
Daftar Lengkap Rangkaian Pesta Malam Tahun Baru di Jakarta: Acara Start Mulai Sore
-
Benarkah Ada yang Salah? Pesawat Jeju Air Alami Masalah Berulang Sebelum Kecelakaan
-
Kembali Bertambah, Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Jeju Air Jadi 167 Orang
-
Kompak Masuk Bui, Polisi di Kepri Ajak Istrinya Jual Orang ke Malaysia
-
CCTV Punya Dishub Mati, Polisi Masih Sulit Lacak Pembakar Kantor Harian PAKAR Bogor
-
Gubris Kabar Putrinya Disuruh Bunuh Anak Kaesang, Ortu Felicia Tissue: Sangat Keji dan Tak Bermoral!