Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Jum'at, 27 Desember 2024 | 00:10 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum terkait status tersangka yang kini disandang Hasto Kristiyanto.

Penegasan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Ronny Talapessy dalam merespons penetapan tersangka terhadap sekjen partainya yang diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/12/2024) lalu.

"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujarnya melansir Antara, Kamis (26/12/2024).

Namun, Ronny mengatakan belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto. Bahkan kemungkinan untuk mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu.

"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Tak Sudi Yasonna Ikut Dicekal, PDIP Ultimatum KPK, Begini Isinya!

Sementara itu, Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa Hasto sudah masuk radar KPK sejak awal kasus Harun Masiku pada Januari 2020 lalu .

Dia menjelaskan, penyidik KPK sempat dihalang-halangi saat mengejar Hasto dan Harun Masiku sesaat setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan ditangkap KPK.

"Bila diteliti lebih cermat lagi, bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkapan terhadap Wahyu Setiawan dalam OTT di bandara, tiba-tiba ada Pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat penyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," kata Novel, Rabu (25/12/2024).

Novel menduga bahwa lolosnya Harun dan Hasto saat itu karena pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu ke media.

"Petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan Pimpinan KPK saat itu yang 'membocorkan' ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka," katanya.

Lebih lanjut, dia menilai pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto bahwa Hasto menyuruh Harun kabur membuat kasus ini lebih jelas urutannya.

"Kemudian saat proses pelaporan penyelidik kepada pimpinan dalam forum ekspose, pimpinan Firli dan kawan-kawan menolak proses terhadao Hasto, lalu meminta agar hal itu baru dilakukan setelah Harun Masiku tertangkap dulu tetapi pimpinan justru tidak ada kesungguhan untuk menangkap Harun Masiku," katanya.

Novel mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Hasto.

"Maka saya tidak terkejut ketika sekarang KPK melakukan proses penyidikan ini. Idealnya memang semua perkara korupsi harus diusut tuntas," katanya.

Load More