Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara hukum acara pemilu dan pilkada. Lantaran itu, lembaga pengawas pemilu tersebut meminta agar dilakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Bagja menyikapi adanya ketidaksesuaian dalam aturan hukum terkait in absentia dalam hukum acara pemilu dan pilkada.
"Perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran ke depannya," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Tak hanya itu, ia juga menyebut perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu berlaku 14 hari. Dalam hal tersebut tidak sesuai dengan kepolisian yang melakukan penyidikan tiga hingga enam bulan.
"Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya," ujarnya.
Namun, ia menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti, tapi hasilnya tidak bisa ditentukan.
Menurutnya, alasan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan secara cepat karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada.
"Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi uu pemilu dan pilkada. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada," jelasnya.
Lebih lanjut, Bagja berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan di tingkat pembuat undang-undang.
Baca Juga: Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
"Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kecuali Pilkada Melalui DPRD, Publik Merespons Positif 7 Program Pemerintahan Prabowo
-
Kehilangan Banyak Posisi di Pilkada, Golkar dan PKS Wajib Evaluasi Internal
-
Kisah Sherly Tjoanda Sempat Tak Setuju Benny Laos Masuk Politik, Kini Gantikan Suami yang Tewas saat Kampanye
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Kencang Wacana Pilkada Lewat DPRD, Mungkinkah Pilpres Dipilih MPR?
Terpopuler
- Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp1.528.000/Gram Hari Ini
- Kalahkan Singapura, Satu Kaki Vietnam di Final Piala AFF 2024
- 6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
- Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
- Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
Pilihan
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
-
Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
-
Kepala Otorita Sebut Nilai Investasi IKN Capai Triliunan, Benarkah?
-
DPRD Kaltim Siap Evaluasi OPD Setelah Penetapan AKD yang Molor
Terkini
-
Pakar Hukum Minta PDIP Jangan Playing Victim Usai Hasto Tersangka: Buktikan Saja di Pengadilan
-
Prof. Agus: Apakah Benar saat Yasonna Sebagai Menteri Tidak Mengeluarkan Surat Pencekalan untuk Harun Masiku?
-
Dari Asal Sederhana hingga Ahli Ekonomi, PM Modi Berduka Atas Meninggalnya Manmohan Singh
-
Momen Romantis Kekek dan Nenek di Stasiun Kereta Bikin Publik Baper
-
Harus Dicekal, Eks Penyidik KPK Duga Yasonna Adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
-
Dua Kader Elitenya Terjerat Kasus Harun Masiku, Pukulan Beruntun PDIP Jelang Kongres
-
Kaleidoskop 2024: Dinamika Parpol di Tahun Politik, Golkar Dipimpin Bahlil, PDIP Takut Diawut-awut
-
Pencekalan Yasonna Laoly Dinilai Tidak Biasa, Tapi...
-
Yasonna Dicekal ke Luar Negeri, Pengamat: Perlu Diperhatikan
-
Potensi Banjir Rob di Jakarta Hingga 3 Januari, BPBD Minta Waspadai 10 Wilayah Ini