Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:06 WIB
Mahfud MD saat memberi paparan terhadap wartawan di Yogyakarta. [Suarajogja.id/Hiskia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ternyata ikut gusar dengan vonis ringan yang dijatuhkan majelis kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moies.

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang disebut telah merugikan negara hingga nyaris Rp300 triliun.

Lewat cuitan di akun X pribadinya pada Kamis (26/12/2024), Mahfud MD mengaku tidak habis pikir dengan alasan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, vonis ringan tersebut juga dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," cuit Mahfud MD dikutip Suara.com, Kamis.

Tangkap Layar Youtube Rhenald Kasali

Selain putusan hakim, Mahfud juga mempertanyakan ancamam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp210 miliar yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Harvey Moeis.

"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M," ujar Mahfud.

Saking menganggap tidak logis dan menyentak rasa keadilan, Mahfud pun sampai menyebut-nyebut nama 'Gusti' atas vonis ringan Harvey Moeis tersebut.

"Duh Gusti, bagaimana ini?" tutup Mahfud.

Alasan Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis

Baca Juga: Dendam Politik ke PDIP? Rocky Gerung: Mestinya Hasto Ditangkap 4 Tahun Lalu saat Jokowi Masih Petugas Partai

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun. Hakim menilai, tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terlalu berat. Sehingga vonis yang ditentukan berkurang setengahnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dia menjelaskan Harvey Moeis berkaitan dengan usaha atau bisnis timah berawal dari kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha penambangan (IUP). Harvey beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta. Terlebih, Harvey memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

Untuk itu, dia menilai Harvey tidak berperan besar dalam kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT dan perusahaan smelter swasta lainnya.

Load More