Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya video cekcok hingga berujung pemukulan antara dua pengendara. Peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Serang ini bermula saat pengendara mobil tidak terima ditegur saat sedang merokok sambal berkendara di jalan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, video perkelahian ini diunggah di media sosial X @TxtSerang pada Rabu (25/12/2024). Postingan itu kekinian mendapat 278 ribu tayangan dan diposting ulang sebanyak 686 orang.
Dalam video tersebut terdapat seorang berbaju putih yang diduga si pengendara mobil yang tidak terima ditegur merokok saat berada di jalan.
Selain itu, terdapat caption dalam video bertuliskan, "Yang kenal sama orang ini atau keluarga, tolong itikad baiknya, ditegur ngeroko dijalan, sudah salah malah ngotot sampe terjadi pemukulan," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.
"Plat mobil B 1906 ZKW, biru metalik, acc min, tolong up @infoserang, @info serkab, @infocilegon," lanjut tulisan tersebut.
Video perkelahian yang beredar tersebut memicu amarah dari para netizen yang ikut mengomentari postingan itu. Banyak yang menyalahkan pengemudi mobil itu karena merokok sambil berkendara dianggap melanggar aturan.
"Pengendara sambil merokok itu du*gu sih," tulis akun @permanaindram geram.
"Ngrokok sambil berkendara tu emang to*ol, kecuali ngrokok berkendaranya di dalam kaca mobil ditutup, masalahnya bukan rokok doang, tapi abu yang kadang masih ada bara apinya itu terbang ke belakang bisa kena orang lain BL*K GOB*OK," kritik pedas akun @muuuuuuuuuuuur.
"Mereka ngerokok di mobil, abunya aja ga mau di buang ke dalem mobilnya (dia sendiri ga mau kena abunya) ehh kena orang lain terus ditegur malah marah marah. Manusia sekarang attitude nya kacau banget dah," jelas akun @LiliValeyy.
Baca Juga: Harga Rokok Indonesia Masih Murah, Dinilai Jadi Penyebab Anak-anak Susah Berhenti Merokok
Simak peraturan larangan merokok sambil berkendara berikut ini.
Aturan larangan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain itun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, dalam aturan ini terdapat larangan untuk merokok sambil berkendara. (Moh Reynaldi Risahondua).
Berita Terkait
-
Hindari Merokok di Ruang Publik dalam Buku Pelajaran untuk Perokok
-
Kebiasaan yang Jadi Pemicu Banyak Pria Muda Kena Impotensi
-
Musim Hujan Tiba, Ini 5 Tips Penting Siapkan Mobilmu Agar Aman dan Nyaman!
-
Menteri Luar Negeri Malaysia Kepergok Merokok di Area Terlarang, Terima Hukuman Denda
-
Kasus Polisi Pukul Sopir Taksol Berakhir Damai, Polres Jaksel: Cuma Salah Paham
Terpopuler
- Heboh Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Jokowi: Itu Kreativitas yang Harus Dihargai
- Komisi III DPR RI Kecolongan! Mantan Istri Yudi Ungkap Tak Ada Kasus Pemerkosaan
- Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp1.528.000/Gram Hari Ini
- Kalahkan Singapura, Satu Kaki Vietnam di Final Piala AFF 2024
- 6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
Pilihan
-
Heboh Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Jokowi: Itu Kreativitas yang Harus Dihargai
-
Komisi III DPR RI Kecolongan! Mantan Istri Yudi Ungkap Tak Ada Kasus Pemerkosaan
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
-
Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
Terkini
-
Kondisi Aman di Suriah? 18.000 Pengungsi Pulang Kampung dari Yordania usai Assad Lengser
-
Berkomitmen Cegah Gratifikasi, Ini yang Dilakukan Kepala BP Haji
-
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Lima Aparatur PN Surabaya Disanksi Berat
-
Wamen BUMN Ikut Pantau, Kakorlantas: Alhamdulillah Puncak Arus Mudik Natal Sudah Terlewati
-
Happy Ending! Ipda Rudy Soik Tidak Jadi Dipecat dari Kepolisian
-
Satu Mahasiswa Terluka Dipentung Aparat Saat Aksi Tolak PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda
-
Hasto Kaitkan Status Tersangkanya dengan Jokowi Tiga Periode, Projo: Mencoba Mengaburkan
-
Aksi Mahasiswa BEM SI Tolak PPN 12 Persen Dibubarkan Serangan Water Canon Aparat
-
Pedagang Protes Dilarang Masuk Kawasan Ancol, Manajemen: Lagi Penataan
-
Sampah Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Diprediksi Capai 150 Ton, DLH DKI Bakal Sebar Ribuan Personel