Scroll untuk membaca artikel
News / Metropolitan
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:12 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka memperingati Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah telah memutuskan 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sebagai hari cuti bersama. Oleh karena itu, layanan Satpas SIM di Jakarta belum kembali beroperasi pada tanggal tersebut.

Hal ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui media sosial X @TMCPoldaMetro, Kamis (26/12/2024l). Pada poster di akun tersebut, diketahui bahwa pelayanan dan penerbitan SIM ditutup sementara selama perayaan Nataru.

Dalam unggahan tersebut, dinyatakan bahwa pelayanan penerbitan SIM di beberapa tempat seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM Jakarta, dan Unit SIM Keliling akan ditutup pada 25-26 Desember 2024.

Sedangkan, pada hari libur Tahun Baru, 1 Januari 2025, pelayanan penerbitan SIM juga ditutup di tempat yang sama.

Pelayanan penerbitan SIM ini dibuka setelah cuti bersama selesai. Pada cuti Natal 2024, pelayanan SIM kembali dibuka hari Jumat (27/12/2024).

Sedangkan, pada cuti Tahun Baru kembali dibuka hari Kamis (2/12/2025).

Selain itu, terdapat imbauan pada poster untuk pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis agar segera memperpanjang dengan mekanisme yang sesuai prosedur.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan @TMCPoldaMetro.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Kapolri Tinjau Taman Safari Solo, Pastikan Keamanan Libur Natal dan Tahun Baru

Adapun biaya perpanjang SIM A-C dalam uraian berikut ini:

  1. Biaya perpanjang SIM A yaitu sebesar Rp80.000.
  2. Biaya perpanjang SIM B I dan II yaitu sebesar Rp80.000.
  3. Biaya perpanjang SIM C yaitu sebesar Rp75.000.
  4. Biaya perpanjang SIM Internasional yaitu sebesar Rp225.000.

Selain dua biaya di atas, pemohon perpanjangan SIM harus membayar tes psikologi sebesar Rp37.500.

Sementara besarnya biaya tes Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) jasmani bergantung fasilitas yang dipilih secara online. (Moh Reynaldi Risahondua).

Load More