Suara.com - Penetapan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku seakan membuka perjalanan baru lembaga antirasuah itu di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto.
Kurang lebih lima tahun, setelah melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang menjadi buron dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, KPK mulai menjerat sejumlah orang yang berada dalam lingkaran politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), langkah KPK saat ini menjadi salah satu cara untuk menemukan Harun Masiku. Apalagi, Hasto sudah masuk dalam radar KPK sejak awal kasus ini bergulir pada Januari 2020.
"Kala itu penyidik KPK sempat membuntuti kendaraan Hasto hingga akhirnya kehilangan jejak di PTIK dan tim KPK mendapatkan intimidasi bahkan disekap oleh petugas setempat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Ia menilai bahwa kebocoran informasi di internal KPK yang terjadi lima tahun lalu, serta ketidakseriusan pimpinannya menjadi faktor terhambatnya penangkapan Harun Masiku.
Lantaran itu, ia meyakini pelarian Harun Masiku hingga kini melibatkan banyak pihak, sehingga dengan memberlakukan pasal obstruction of juctice kepada Hasto dinilai akan membantu KPK menuntaskan kasus Harun Masiku.
Agus mengemukakan dengan ditetapkannya Hasto Kristiyanto, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang masih buron saat ini.
"Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan. ICW meyakini keterangan Harun Masiku akan memperkuat proses di persidangan nantinya," katanya.
Berkaca pada kinerja KPK sebelumnya dalam menangani kasus Harun Masiku, Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan penetapan Hasto yang baru saja diumumkan menggambarkan buruknya kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Baca Juga: Jawaban Santai Gibran Saat Jokowi Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto
Namun, menurutnya, penetapan tersangka terhadap Hasto juga tidak serta merta langsung membuat komisioner KPK yang baru terlihat lebih baik.
"Tetapi apakah menunjukkan kualitas KPK baru? Nggak juga, mari kita lihat," ujar pakar hukum tata negara tersebut melalu akun X-nya.
Merujuk pada rangkaian perjalanan kasus suap tersebut, Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan sulitnya penyidik KPK untuk menangkap Hasto dan Harun Masiku di tahun 2020 silam.
"Bila diteliti lebih cermat lagi, bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkapan terhadap Wahyu Setiawan dalam OTT di bandara, tiba-tiba ada Pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat penyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," kata Novel kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Pengumuman yang disampaikan Firli tersebut diduga membuat Harun dan Hasto lolos dari jeratan operasi tangkap tangan (OTT).
"Petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan Pimpinan KPK saat itu yang 'membocorkan' ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka,” tutur Novel.
Novel juga menilai pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto bahwa Hasto menyuruh Harun kabur membuat kasus ini lebih jelas urutannya.
"Maka saya tidak terkejut ketika sekarang KPK melakukan proses penyidikan ini.Idealnya memang semua perkara korupsi harus diusut tuntas," katanya.
PDIP Tak Tinggal Diam?
Tak hanya kalangan pegiat antikorupsi, respons terhadap penetapan tersangka yang kini disandang oleh Hasto menjadi sorotan. Bahkan, sejumlah pernyataan dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tempat Hasto bernaung, kerap mengarah bahwa penetapan tersangka tersebut sebagai serangan terhadap partai.
Hal tersebut disampaikan PDIP yang sebelumnya menuding adanya aroma politis di balik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.
Seperti yang disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," kata Ronny.
Ia pun membeberkan sejumlah indikasi muatan politis di balik ditetapkannya Hasto sebagai tersangka.
Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
"Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," katanya.
Kemudian ketiga, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan.
Menurutnya, hal ini merupakan upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik.
"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," katanya.
Meski begitu, ia tetap menyatakan bahwa Hasto tidak terkait dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," katanya.
Merespons tanggapan elite PDIP, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Agus Raharjo menilai penetapan tersangka terhadap Hasto dimanfaatkan isunya menjadi upaya serangan terhadap partai.
"Dalam beberapa pernyataan petinggi partai tersebut menunjukkan bagaimana upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka dianggap sebagai serangan terhadap partai, dan terlebih lagi ketua partainya," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (25/12/2024).
Ia mengemukakan, upaya tersebut bakal berpotensi membuat persoalan Hasto banyak 'dibumbui' hal-hal politis di luar kasus hukum yang saat ini berjalan.
"Jika perdebatan tentang status ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh Hasto terus berlanjut dan dibumbui dengan akrobatik politik, maka akan menambah kesulitan dalam melakukan pendeteksian, penuntutan, dan pemidanaan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Hasto dan kawan-kawan," katanya.
Hal tersebut kemudian menimbulkan berbagai kemungkinan akan bergesernya persoalan hukum menjadi lebih politis.
"Persoalannya adalah sampai sejauh mana KPK kebal terhadap intervensi orang, institusi, atau kekuatan-kekuatan politik yang akan mempengaruhi penanganan kasus tersebut,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Ilmu Politik Unsoed Purwokerto, Luthfi Makhasin, menilai langkah yang diambil KPK tersebut bukan hal mengejutkan. Ia menilai KPK hanya mengonfirmasi isu yang sudah lama beredar.
"Sebelum pemilu, sudah ada spekulasi bahwa petinggi partai politik di luar koalisi pemerintah akan menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa kasus Hasto menimbulkan kesan politisasi yang saat ini makin sulit dihindari.
Namun, nuansa politis tersebut tidak hanya menjadi ujian bagi Hasto dan partainya, tetapi komitmen pemerintah dalam menjaga persatuan nasional.
“Nuansa politis dalam penetapan ini menjadi ujian bagi komitmen persatuan nasional. Bagaimana kita menjaga agar langkah hukum ini tidak memperdalam polarisasi di masyarakat,” kata Luthfi.
Dalam konteks penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK, Luthfi kemudian menggarisbawahi pentingnya prinsip penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Ia menyebut bahwa langkah KPK dapat menjadi peluang untuk menunjukkan kesetaraan di hadapan hukum, tanpa memandang status atau afiliasi politik seseorang.
"Penegakan hukum tanpa pandang bulu sangat penting. Ini menjadi pesan bahwa siapa pun memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," katanya.
Berita Terkait
-
Strategi PDIP Selamatkan Hasto dari Jerat KPK: Kami Lagi Fokus...
-
KPK Disarankan Telusuri Keputusan Yasonna Pecat Dirjen Imigrasi yang Sampaikan Keberadaan Harun Masiku
-
Ada Jalur Praperadilan buat Gugat KPK, PDIP Tak Elegan jika Koar-koar 'Kriminalisasi' soal Status Tersangka Hasto
-
KPK Jelaskan Alasan Hasto Belum Ditahan Meski Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan
-
Adu Rekam Jejak Yasonna Laoly Vs Hasto Kristiyanto, Kompak Dicekal KPK ke Luar Negeri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
- Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
- Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
- Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- Kepala Otorita Sebut Nilai Investasi IKN Capai Triliunan, Benarkah?
Pilihan
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
-
Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
-
Kepala Otorita Sebut Nilai Investasi IKN Capai Triliunan, Benarkah?
-
DPRD Kaltim Siap Evaluasi OPD Setelah Penetapan AKD yang Molor
Terkini
-
Pasang Badan Bela Hasto Kristiyanto usai Tersangka, Ini Perlawanan Balik PDIP ke KPK
-
Polisi Gerebek 8 Wanita dan 1 Pria di Indekos Pesanggrahan, Jejak Prostitusi Terbongkar dari Bungkus Kondom
-
Korban Tumpahan Cairan Kimia Truk di Padalarang Tembus 104 Orang, 200 Kendaraan Rusak
-
Wawancara Eksklusif! Rudianto Lallo Bicara Evaluasi Polri: Penyalahgunaan Senpi Polisi Berujung Maut
-
Polda Metro Bersih-bersih? Begini Nasib 34 Polisi Diduga Terlibat Pemerasan Puluhan Miliar di Konser DWP
-
Mahasiswa Gelar Aksi Tolak PPN 12 Persen di Monas, Sempat Saling Dorong Sebelum Bubarkan Diri
-
Cerita Mulyono Ingin Bawa Bom Pulang Kampung Pakai Motor: Mau Tahu Masih Aktif Apa Nggak
-
Klaim Serap Aspirasi Warga, Program Polisi 'Warbin Keliling' Banjir Kritikan: Saingan Starling?
-
Kawasan Monas Diserbu 19 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal
-
Masih Jadi Favorit, Kunjungan Wisatawan ke Bali Selama Nataru Diproyeksi Naik 20 Persen