Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Rabu, 25 Desember 2024 | 23:54 WIB
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi banjir di Kebon Pala, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku memunculkan berbagai spekulasi.

Salah satunya dikaitkan dengan Joko Widodo atau Jokowi yang dirumorkan berada di balik penetapan tersebut.

Menanggapi anggapan tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapinya dengan singkat perihal tersebut.

"Nggak ada kaitannya ya, nggak ada kaitannya," katanya saat meninjau Gereja Bethel Indonesia (GBI) Keluarga Allah atau Gereja El Shaddai Solo, Rabu (25/12/2024).

Gibran sebelumnya terlihat enggan menanggapi kasus yang menimpa Hasto. Ia bahkan memilih menghindar saat awak media menanyakan soal itu.

"Kenapa yang ditanyakan saya," katanya.

Bahkan, ia meminta agar awak media menanyakan langsung ke lembaga antirasuah.

"Tanya ke KPK," jelas anak sulung Presiden ke-7 Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi menanggapi kasus yang kini dihadapi Hasto Kristiyanto. Ia meminta kepada semua pihak agar menghormati seluruh hukum yang ada.

Baca Juga: Emrus Sihombing: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Tak Lepas dari Faktor Politik

"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," ungkap Jokowi.

Ketika disinggung namanya dicatut dan dibawa-bawa dalam kasus ini, Jokowi enggan menjawab pasti dan hanya tertawa.

"Ya sudah purna tugas pensiunan, tidak tahu," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sekadar informasi, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Load More