Suara.com - IM57+ Institut merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai pengembalian uang negara sebagai syarat pemberian amnesti dan abolisi bagi para koruptor.
Ketua IM57+ Institut, Lakso Anindito, menyebut gagasan tersebut sebagai bentuk justifikasi untuk meringankan hukuman para pelaku korupsi.
"Ini menjadi upaya untuk menjustifikasi peringanan hukuman koruptor, bahkan pemaafan, dengan dalih optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi," kata Lakso dalam keterangannya yang dikutip Selasa (24/12/2024).
Lakso menegaskan bahwa pemulihan aset dan penghukuman merupakan dua jalur yang berbeda, namun keduanya bisa berjalan secara bersamaan. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme seperti deferred prosecution agreement (DPA) hanya berlaku untuk korporasi, bukan individu, mengingat korporasi tidak dapat dihukum secara fisik.
"Penggunaan mekanisme deferred prosecution agreement dapat memastikan korporasi memenuhi kewajiban pembayaran dengan cepat, sementara direksi dan pejabat publik yang terlibat tetap dihukum," jelas Lakso.
Lakso mengingatkan agar konsep ini tidak menjadi alasan untuk memberikan keringanan hukuman atau pemaafan bagi koruptor.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya memahami Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) secara utuh, tanpa mencampuradukkan kepentingan elit tertentu untuk meringankan hukuman koruptor.
"UNCAC justru mendorong pendekatan yang lebih radikal, seperti Pasal 20 yang mengatur tentang illicit enrichment, memungkinkan perampasan kekayaan yang tidak wajar," tambahnya. "Jika bicara UNCAC, beranikah Menko mendorong pendekatan ini di Indonesia?"
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra merespons ide Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, terkait pemberian pemaafan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil kejahatan. Menurut Yusril, hal tersebut dapat dilakukan melalui pemberian amnesti dan abolisi, dengan Prabowo memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut jika terpilih sebagai pemimpin.
Namun, gagasan ini menuai kritik karena dianggap berpotensi melemahkan penegakan hukum dan mencederai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Prabowo Akan Maafkan Koruptor? Yusril Jelaskan Maksud Sebenarnya
-
Pengamat UI Ingatkan Prabowo Jangan Kompromi dengan Koruptor: di Korsel Mantan Presiden Sekalipun Diusut Kasusnya
-
Mau Maafkan Koruptor, Gerindra Sebut Gagasan Prabowo: Menghukum Harus Beri Nilai Manfaat
-
Prabowo Ingin Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Aset, Bahlil Dukung: Itu Terobosan Hukum
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Ketua KPK Baru Setyo Budiyanto: Mungkin Cuma Kasus Tertentu
Terpopuler
- Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
- Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
- Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
- Terungkap! Ini Kondisi Hokky Caraka Usai Disikut Pemain Filipina hingga Masuk RS
- Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
Pilihan
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
-
Penampakan Rumah Sekjen PDIP Hasto Pasca Jadi Tersangka, Ketua RW: Setahu Saya...
-
Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama
Terkini
-
Ingin Indonesia Rukun dan Sejahtera, Prabowo: Mari Kita Sambut Natal dengan Semangat Baru
-
Perayaan Natal Nasional 2024 Dimana? Dihadiri Presiden Prabowo
-
Belasan Warga Sukabumi Keracunan Massal Usai Makan Jamur Misterius, Sebagian Dilarikan ke RS
-
Wujud Toleransi Beragama, Ribuan Kader Ansor-Banser Ikut Jaga Ratusan Gereja saat Perayaan Natal
-
Israel Serbu RS Indonesia di Gaza, Pasien Dipaksa Pergi Jalan Kaki Cari Pertolongan
-
Sikap PDIP Menolak PPN 12 Persen Dinilai Tidak Konsisten dan Politis Belaka
-
Donald Trump Kecam Langkah Joe Biden Menghapus Hukuman Mati bagi Puluhan Narapidana Federal
-
Kompolnas Bakal Berkoordinasi dengan Reskrim Soal 18 Polisi Pelaku Pemerasan terhadap WN Malaysia
-
Kehilangan Banyak Posisi di Pilkada, Golkar dan PKS Wajib Evaluasi Internal
-
Menag Nasaruddin Umar Kunjungi Gereja Katedral dan Sampaikan Pesan Natal Damai