Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:34 WIB
Joko Widodo atau Jokowi (Biro Pers Media Informasi Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video di TikTok menarasikan bahwa Joko Widodo telah resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Video tersebut menampilkan Jokowi mengenakan kemeja kuning, yang identik dengan simbol Partai Golkar, dengan narasi "SAH!! JOKOWI JADI KETUM GOLKAR MENGGANTIKAN BAHLIL." Unggahan ini telah ditonton sebanyak 2,9 juta kali dan menarik perhatian warganet.

Tangkapan layar unggahan video di TikTok menarasikan Joko Widodo telah resmi diangkat menjadi ketua umum Partai Golkar, menggantikan Bahlil Lahadalia. namun unggahan tersebut adalah disinformasi. (ANTARA/Tiktok)

Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak benar dan masuk dalam kategori disinformasi.

Isu tentang Jokowi menjadi Ketua Umum Partai Golkar sempat beredar beberapa bulan lalu, tepatnya setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum pada Minggu (11/8/2024).

Setelah itu, Bahlil Lahadalia resmi diangkat sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI pada Rabu (21/8/2024).

Jokowi sendiri pernah memberikan tanggapan santai terkait isu dirinya menjadi ketua umum partai.

"Saya sementara ini ketua Indonesia saja," ujarnya sambil berkelakar pada Maret 2024 lalu.

Sementara itu, hingga saat ini, belum ada informasi resmi atau bukti yang menunjukkan bahwa Joko Widodo telah bergabung dengan Partai Golkar atau diangkat sebagai Ketua Umum.

Selain itu, unggahan video tersebut hanya memanfaatkan potongan gambar Jokowi mengenakan kemeja kuning yang belum tentu relevan dengan narasi yang disampaikan.

Baca Juga: PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga, Akademisi: Alhamdulillah, Walaupun Belum Dipenjarakan

Kesimpulan:
Klaim bahwa Joko Widodo resmi diangkat menjadi Ketua Umum Partai Golkar tidak benar. Informasi tersebut adalah disinformasi yang tidak memiliki dasar fakta atau pernyataan resmi dari pihak terkait.

Load More