Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Selasa, 17 Desember 2024 | 19:05 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Imigrasi akan segera menerbitkan paspor baru yang diberi nama Paspor Merah-Putih. Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam menyebutkan kalau paspor Merah-Putih itu berbeda dengan paspor hijau sebelumnya. 

Secara desain, paspor merah putih disebut akan lebih menunjukan identitas Indonesia karena memakai corak batik. Penerbitan paspor tersebut baru akan dilakukan tepat pada HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

"Akan diterbitkan pada 17 agustus 2025. Paspor ini dirancang sedemikian rupa sehingga dengan semangat Merah-Putih ada desain batik putih yang mencerminkan daripada Indonesia," kata Saffar saat konferensi pers di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam. (Suara.com/Lilis Varwati)

Penerbitan paspor merah putih juga sebagai upaya untuk memperkuat paspor Indonesia sesuai standar dan rekomendasi internasional. Saffar menyebutkan kalau paspor Merah-Putih dilengkapi dengan fitur kaver yang tahan panas, fleksibel, dan keamanan tinggi. 

"Agar tidak mudah timbul kerusakan," ujarnya.

Mengenai harga pembuatannya, Saffar masih enggan menyebut nominalnya. Dia juga belum bisa memastikan apakah pembuatan paspir merah putih akan lebih mahal dari paspor hijau pada umumnya. 

"Kami belum bicara harga," kata Saffar.

Sementara itu, harga pembuatan paspor dipastikan naik per hari ini, 17 Desember 2024. Kenaikan tarif pembuatan paspor itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut daftar tarif pembuatan paspor setelah harganya naik, berdasarkan PP 45/2024:

Baca Juga: Brigadir AKS Polisi Perampok dan Penembak Mati Warga Ternyata Narkoboy, Kapolda Kalteng Blak-blakan di DPR: Dia Nyabu

  1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
  2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta

Load More