Scroll untuk membaca artikel
News / Metropolitan
Minggu, 10 November 2024 | 22:44 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melakukan penggusuran terhadap pedagang kaki lima di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin (26/8/2024). [Egi Abdul Mugni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali akan melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak Bogor pada Senin (11/11/2024).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban bangunan liar dan PKL ini akan dilakukan di sepanjang jalur Puncak.

Satpol PP Kabupaten Bogor akan menyasar sejumlah titik yang biasa digunakan PKL berjualan di Jalur Puncak Bogor, termasuk Warpat dan Puncak Asri.

Penertiban kali ini merupakan yang kesekian kali usai petugas gabungan melakukan penertiban pada Juli dan Agustus 2024 lalu dan PKL kembali berjualan kembali di tempat yang sudah dilarang.

"Jadi (Penertiban Warpat Puncak Bogor)," ujar Anwar Anggana, dilansir dari Metro -jaringan Suara.com.

Selain Warpat, pihaknya juga menyasar sejumlah bangunan liar lainnya.

"(Sasaran) Puncak Asri, Warpat dan blok buah," sambungnya.

Menurutnya, penertiban ini akan dimulai dengan apel persiapan di lahan parkir PP SSBP pada pukul 07.30 WIB.

Sebelumnya, Pemkab Bogor telah melakukan penertiban bangunan liar serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak Bogor beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Janji Pramono Tata PKL di Jakarta: Tak Ada Lagi yang Dikejar-kejar Satpol PP

Pada tahap pertama, ada 331 lapak PKL yang ditertibkan sepanjang jalur Taman Safari hingga Masjid At-Ta'auwun Puncak Bogor di tanggal 24 Juni 2024.

Penertiban selanjutnya dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024 dengan membongkar 196 bangunan liar mulai dari At-Ta'auwun hingga Warpat Puncak Bogor.

Para pedagang yang lapaknya dibongkar kemudian direlokasi ke Rest Area Gunung Mas Puncak.

Load More