Suara.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggelar pelatihan Perlindungan Data Pribadi untuk perusahaan Media. Acara itu berlangsung pada Sabtu-Minggu 21-22 September 2024 di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 26 media dari 3 wilayah di seluruh Indonesia, yakni Jabodetabek, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Peserta adalah perwakilan media siber dari berbagai divisi dan jabatan, di antaranya pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, Manajer Teknologi Informasi, dan Manajer Sumber Daya Manusia (SDM).
Wakil Ketua Umum AMSI Citra Dyah Prastuti mengatakan pelatihan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024. Adapun tujuannya untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi yang dijadwalkan resmi berlaku Oktober 2024 mendatang.
“Training PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku Oktober depan," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
"Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP. Perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP,” Citra menambahkan.
Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk memberikan pelindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi.
Ia menyebut UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang. Sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya, diantaranya sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.
“Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan, juga mendiseminasi modul dan checklist pelindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media.”
Baca Juga: Nama Mees Hilgers Disebut-sebut Media Inggris Jelang Lawan Manchester United, Ada Apa?
Lebih lanjut, kegiatan diampu oleh dua pelatih yang merupakan alumni Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media. Mereka adalah Nani Afrida (Independen.id) dan Ronny Yulianus Martinus (KBR.id).
Selain itu AMSI juga berkomitmen mendorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Perusahaan Media (2024) berkolaborasi dengan beberapa organisasi.
Materi dalam training ini meliputi konteks dasar PDP, macam-macam data pribadi yang perlu dilindungi, serta checklist yang perlu diperhatikan setiap divisi yang melakukan pemrosesan data pribadi di perusahaan media berdasarkan hasil riset dan modul PDP yang telah disusun AMSI berkolaborasi dengan beberapa organisasi dan partner.
Perwakilan peserta menilai kegiatan ini bermanfaat karena materi yang diberikan relevan dengan tantangan yang dihadapi perusahaan media saat ini dalam melindungi data pribadi. Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini di perusahaan media.
“Dengan mengikuti acara ini, saya lebih tahu banyak impact yang akan dirasakan perusahaan media. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki di perusahaan media untuk persiapan menghadapi pemberlakuan dan menghindari sanksi UU PDP ini,” kata Medianto, Divisi Teknologi Informasi Infrastruktur Katadata.co.id.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Solopos Media Grup Rini Yustiningsih sangat mengapresiasi AMSI telah menyelenggarakan pelatihan ini karena sangat relevan dalam menyentuh industri dan bisnis media.
"Produk jurnalistik yang dihasilkan; dan karyawan. Solopos akan mengumpulkan tim dan bersiap menyusun SOP untuk memproteksi data pribadi”, Medianto menambahkan.
Rini juga menyampaikan harapan untuk pelatihan serupa di masa mendatang.
“Untuk pelatihan PDP mendatang, diharapkan dapat mengundang stakeholders terkait dan mengkaji
lebih dalam dan insightful tentang isu PDP,” lanjut Rini.
Kegiatan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengelola media dalam isu data pribadi dan privasi utamanya dalam jurnalisme dan media.
Berita Terkait
-
Gara-gara Piala AFF, Australia Temukan Kelemahan Taktik Timnas Indonesia
-
Induk Perusahaan F1 Batal Akuisisi MotoGP, Kenapa?
-
Media Inggris: Elkan Baggott Mengalami Masalah
-
Shin Tae-yong Diolok-olok Media Vietnam: Tangani 3 Level Timnas tapi Gagal...
-
Pemerintah Inggris Perketat Aturan Media Sosial untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya
Terpopuler
- Mengapa Tidak Ada Ilmu Bumi di Kategori Penghargaan Nobel?
- Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
- Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
- Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
- Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
Pilihan
-
Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
-
Penampakan Rumah Sekjen PDIP Hasto Pasca Jadi Tersangka, Ketua RW: Setahu Saya...
Terkini
-
15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp8,19 Miliar
-
Sama-sama Tersangka KPK, Apa Hubungan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku?
-
6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?
-
Siapa Vadel Badjideh yang Kesal Wajahnya Ditutupi Stiker Monyet di Video Klip 'Apa Sih' Radja
-
Dendam Politik ke PDIP? Rocky Gerung: Mestinya Hasto Ditangkap 4 Tahun Lalu saat Jokowi Masih Petugas Partai
-
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024, Ratusan Langsung Bebas!
-
Sadis! Leher Ditusuk Pakai Gunting, Mayat Sopir Taksol Dibuang Perampok di Kali Malang
-
Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan di Seluruh Indonesia Selama Nataru, Pelayanan Dipastikan 24 Jam
-
ICW Tegaskan Status Tersangka Hasto Tak Boleh Batal di Praperadilan
-
Rocky Gerung Sebut Ada Dendam Jokowi dalam Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka